AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robert Sapulette menegaskan, pengelolaan perparkiran khusus untuk zona A, yakni di Jalan A M Sangadji, Jalan A Y Patty, dan Jalan Ponegoro akan diserahkan kepada pihak ketiga.

Hal ini sekaligus menjawab penolakan juru parkir terhadap rencana Dinas Perhubungan Kota Ambon yang akan mengalihkan pengelolaan perparkiran khusus untuk zona A kepada pihak ketiga.

“Pengalihan itu akan tetap dilakukan,” jelas Sapulette kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Kamis (15/6).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan terkait pengalihan tersebut, salah satunya soal capaian target retribusi yang harus terpenuhi diakhir tahun ini. Selain itu, retribusi ini juga merupakan uang rakyat yang dipungut dengan sistem perparkiran, dan harus disetor secara baik.

Oleh karena itu, berkaitan dengan penolakan para jukir tersebut, tak bisa dipenuhi, sebab pihak ketiga dibutuhkan dalam pengelolaan dimaksud.

Baca Juga: Giliran 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal SBB Dijebloskan ke Bui

“Tahun ini kita target Rp8 miliar untuk semua zona perparkiran di Kota Ambon, dan hasil evaluasi sampai hari ini, untuk zona A itu, bahkan belum mencapai 50 persen. Kita pahami sungguh soal kondisi cuaca dan sebagainya saat ini,  untuk itu kita butuh pihak ketiga, untuk mencapai target-target itu,” tandasnya.

Terkait pengelolaan yang dilakukan oleh Dishub saat ini Kadis menjelaskan, hal itu karena terkait dengan penggunaan alat parkir elektronik, sehingga ditake over dalam kurun waktu beberapa bulan saja, sekaligus memberikan pelatihan dan pemahaman kepada para jukir dalam pengoperasian peralatan tersebut.

Dengan demikian, sesuai rekomendasi BPK, pengelolaan harus dilakukan oleh pihak ketiga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pungutan itu.

“Jadi bukan ketidak percayaan terhadap jukir, tetapi bagaimana pengelolaan ini diatur secara optimal, sehingga target-target perencanaan itu bisa tercapai. Jadi ketika semua peralatan itu sudah ready, maka Dishub harus melakukan lelang untuk dikelola oleh pihak ketiga,” jelasnya.

Nantinya lanjut Sapulette, pihak ketiga siapapun yang akan mengelola perparkiran pada zona tersebut, harus tetap memakai para jukir yang telah dilatih, disamping itu juga harus mengedepankan aspek kemanusiaan, sehingga para jukir nantinya tidak menjerit dari aspek penyetoran.

“Memang Dishub berpatokan pada kontrak dari pihak ketiga, namun dalam implementasinya, kita juga akan lakukan pengawasan, sehingga para jukir juga jangan sampai menjerit, jadi harus saling menguntungkan, baik oleh pemkot, pihak ketiga maupun jukir itu sendiri,” ujarnya.(S-25)