AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Kota Ambon, telah melegalkan tiga lahan parkir untuk menambah inkam bagi PAD yang berasal dari retribusi parkir. Ketia lahan parkiran yang dilegalkan itu yakni, di kawasan depan MCM, jalan masuk Hotel Santika, dan kawasan Bundaran Monumen Tugu Leimena di Desa Poka.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (8/11) mejelaskan, kawasan yang telah dilegalkan itu, sementara dikelola oleh UPTD parkir melalui koordinator yang diangkat oleh UPTD itu sendiri, untuk selanjutnya disetor setiap minggunya ke kas daerah melalui Dishub Kota Ambon.

“Jadi ada beberapa ruas jalan di pusat kota yang telah dilegalkan. Ini berkaitan juga dengan penerimaan atau inkam yang ada pada titik-titik itu, supaya di 2023 kita bisa masukan dalam kontrak dengan pihak ketiga. Sementara ini masih dikelola oleh UPTD  parkir atau UPTD sarana dan prasarana,” jelas Sapulette.

Sapulette mengaku, jika tidak dilegalkan maka potensi terjadi pungli di kawasan-kawasan tersebut. Oleh karena itu, dilegalkan sebagai pendapatan bagi kas daerah melalui reteibusi parkir.

Soal nilainya yang harus disetor ke kas daerah kata Sapulette, telah diatur oleh UPTD parkir.

Baca Juga: Djarot: PDIP Punya Potensi Raih 10 Kursi di DPRD Maluku

Terkait lahan parkir, khususnya di kawasan Santika Hotel, Selasa siang tadi, puluhan Tukang Ojek di kawasan tersebut, mendatangi DPRD. Mereka ingin meminta penjelasan DPRD terkait lahan parkir pada kawasan tersebut.

Pasalnya, akibat lahan parkir tersebut sempat terjadi adu mulut antara jukir dan para tukang ojek. Bahkan beberapa hari kemarin, Ketua Pangkalan Ojek di kawasan itu diminta menandatangani sebuah surat yang diduga dari pihak ketiga.

Adapun surat dimaksud adalah surat pernyataan kesepakatan bersama, yang mana menyebutkan, Karman Lavin Ode sebagai pihak ketiga yang akan mengelola lahan parkir tersebut. Dimana dalam surat itu menyebutkan, bahwa tukang ojek akan melakukan penagihan parkir dan menyetornya kepada Karman Lavin Ode sebesar Rp200/hari.

Hal ini tentu bertentangan dengan kebijakan Dishub yang telah menetapkan UPTD parkir, untuk mengelola lahan parkir di kawasan tersebut, dan juga di kawasan lainnya. (S-25)