DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru menetapkan dua tersangka kasus proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor di Kecamatan Aru Selatan, milik Dinas Kesehatan Aru tahun 2018.

Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing Mnatan Kadis Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran berinisial YU s dan RB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Intel Romi Prasetio Niti Samito dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Aru, Jumat (4/11) menjelaskan, pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Aru mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Ngaibor sebesar Rp5.755.000.000, namun pembangunan puskesmas tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Kemudian pada 15 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan fisik pembangunan puskesmas tersebut. Dihitung dari item pekerjaan dan volume pekerjaan telah terlaksana dengan bobot pekerjaan sudah mencapai 100 persen.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item, sehingga mengurangi harga atau nilai pekerjaan dengan selisih kurang lebih Rp1.760.124.642,99 atau sebesar 34 persen dari bobot pekerjaan, sehingga nilai pekerjaan yang terpasang hanya 66 persen dari nilai kontrak.

Baca Juga: Jalin kerjasam dengan JICA, Kementerian KP Bangun PPI Ukularan

“Perbuatan kedua tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item dalam pembangunan puskesmas ini yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.760.124.642,99,” ungkap Romi.

Keputusan tim penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Aru kata Romi, melalui gelar perkara pada Jumat (4/11) pukul 14.00 WIT memutuskan RB selaku PPK dalam proyek tersebut dan YU selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Aru ditetapkans ebagai tersangka.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2  ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk Tersangka RB yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain, dan saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas III Dobo. Sedangkan untuk tersangka YU, hari ini juga akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polsubsektor Pelabuhan Dobo,” jelas Romi.

Selain menetapkan kedua tersangka tambah Romi, penyidik Kejari Aru juga menyita uang sebesar Rp130.795.000 untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

Ditanya apakah kemungkinan ada terangka lain dalam kasus ini Romi mengaku, tidak menutup kemungkinan bisa saja ada tersangka baru.

“Yang jelas tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” pungkasnya.

Kasi Pidsus Kejari Aru Sesca Taberima menambahkan, pihaknya telah menghitung mutu beton pada proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut hanya mencapai 65,40 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi tim hali dari Politeknik Negeri Manado menjelaskan, bahwa mutu beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut baru 65,40 persen, sehingga bisa dikatakan proyek gagal.

“Jadi mutu beton pada suatu pembangunan itu harus 85 persen minimal, kalau Puskesmas Ngaibor itu baru 65,40 persen,” jelas Taberima.

Ditanya perusahaan mana yang mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut, Taberima mengaku, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek ini adalah PT Erloom Anugerah Jaya alamatnya di Kota Ambon. (S-11)