SAUMLAKI, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Tanimbar menandatangani Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (23/5).

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor Korps Adhyaksa itu dilakukan langsung oleh Kajari Tanimbar Dady Wahyudi dengan Kadis Perhubungan Agus Sopnuan.

Kadis Perhubungan Agus Sopnuan disela-sela penandatanganan MoU itu menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai kebutuhan pendampingan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa, pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan pada bidang hukum lain, seperti dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah,

“Ini adalah kerjasama yang saling menguntungkan, karena dalam undang-undang mengatakan bahwa, pengacara negara itu adalah jaksa,” jelas Agus.

Ditempat yang sama Kajari Tanimbar Dady Wahyudi menambahkan, dalam beberapa bulan ini, pihaknya  telah menandatangani nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik dengan OPD pemda maupun instansi vertikal, seperti pihak bandara dan syahbandar.

Baca Juga: 7 Hari Hilang, Nelayan Asal Asilulu Belum Ditemukan

MoU ini, sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana dalam pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa, bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Dibidang perdata dan TUN kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan yang digariskan undang-undang yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” jelas kajari.(S-26)