AMBON, Siwalimanews –  Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno memberikan peringatan kepada Badan Pertanahan Kota Ambon untuk dapat mencegah mafia tanah.

Sejalan dengan semangat Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Cahyanto yang mengedepankan proses pemberantasan mafia tanah di Indonesia, maka menjadi tanggungjawab BPN Kota Ambon untuk menjamin tidak ada praktek mafia tanah di daerah ini.

Permasalahan lahan Batu Merah menjadi salah satu contoh adanya praktek mafia tanah di daerah ini, sebab persidangan dilakukan tanpa menghadirkan Badan Pertanahan Kota Ambon dan ini merupakan bentuk pelanggaran.

“Insting saya dalam perkara di Batu Merah ini ada keterlibatan mafia tanah yang bermain dibelakang, sebab masa BPN tidak dilibatkan sebagai para pihak dalam sengketa,” ungkap Wenno kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (8/2).

Sebagai lembaga negara yang diberikan tugas untuk mengatur permasalahan tanah kata Wenno, seharusnya PN Ambon melibatkan Badan Pertanahan guna memberikan penjelasan hukum terkait dengan status tanah termasuk proses pengembalian batas.

Baca Juga: Hari Ini RL Terdakwa Persetubuhan Anak Dibawah Umur Disidangkan

Selain itu, jika dilihat dari peta lokasi tahun 1997 objek yang menjadi sengketa identik dengan lokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, bukan jalan Sudirman yang saat itu belum dibuka seperti saat ini.

“Apalagi praktek pengadilan selama ini juga terdapat begitu banyak masalah salah eksekusi terhadap objek yang dilakukan pengadilan yang dikemudian hari barulah kebenaran dibuktikan akibat dari adanya permainan mafia tanah,” tuturnya.

Karena itu, Wenno berharap, BPN dapat melakukan upaya guna mencegah terjadinya mafia tanah, sebab BPN tidak perlu tunduk pada putusan 206 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Ambon.(S-20)