AMBON, Siwalimanews – Untuk dapat mengetahui keberadaan bangunan yang dibangun tanpa ijin, dan yang dibangun memiliki ijin, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menghadirkan inovasi baru yakni aplikasi Si Tabung.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam peluncuran aplikasi tersebut di Balai Kota, Jumat (2/12) mengatakan, ini adalah sistem data bangunan atau gedung berijin.

“Orang yang ingin mendirikan bangunan harus mengurus ijin, jika tidak maka akan ada persoalan yang dihadapi oleh pemkot, karena ada sebagian rumah di kota ini yang dibangun tanpa ijin. Karena itu jangan heran, kalau ada rumah yang dibangun di bantaran sungai, gunung dan lereng bukit, dan itu beresiko,” ujar walikota.

Oleh sebab itu, Dinas PUPR tidak mampu mengontrolnya, dan hanya menunggu jika ada laporan, kemudian mengambil tindakan. Untuk itu kedepan, seluruh pengurusan apapun di kota ini, harus menunjukkan bukti pembayaran atau bukti ijin tersebut.

Dengan aplikasi Si Tabung ini, diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi kota ini, khususnya dalam menata seluruh proses perijinan untuk memberikan sebuah rumah atau bangunan di Kota Ambon.

Baca Juga: Aniaya Kekasih, Marasabessy Diadili

“Atas nama Pemerintah Kota, kami mendukung penuh dan memberikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Kadis PUPR, saya harapkan ini dapat diimplementasikan secara baik, agar dapat menata kota ini, dan membantu pemkot dalam upaya peningkatan PAD.

Sementara itu, Kadis PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo menambahkan, dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui dimana saja bangunan yang dalam proses pembangunan.

“Dengan aplikasi ini, mempermudah masyarakat untuk dapat mengetahui bangunan-bangunan mana saja yang sudah dibangun di Kota Ambon. jadi untuk mengaksesnya tinggal masyarakat masuk dalam webnya Pemkot Ambon, karena itu terbuka untuk umum,” ucapnya.(S-25)