AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, Alberth Kapitan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2018-2019, dituntut 7,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU pada kejari SBB Raimon Noya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua Hakim anggota lainya, Selasa (23/5).

Dalam tuntutannya itu JPU, meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Alberth Kapitan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran ADD/DD Huku tahun anggran 2018/2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alberth Kapitan, dengan pidana penjara selama 7,6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Alberth Kapitan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.127.717.974,00, jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.(S-26)

Baca Juga: Dihantam Gelombang, Long Boat di Tanimbar Tenggelam