AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku melalui panitia kerja, resmi membuka pendaftaran calon penjabat Gubernur Maluku.

Ketua Panita Kerja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku Jantje Wenno didampingi Wakil Ketua Panja Johan Lewerisaa kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (17/11) menjelaskan, panja telah memulai kerja penjaringan calon penjabat gubernur, setelah  Kemendagri melalui Direktorat Otda menyampaikan kepastian akhir masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno pada 31 Desember 2023.

“Panja DPRD Provinsi Maluku ini dibentuk dalam rangka mencari calon penjabat, maka kami membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini, yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penjabat Gubernur Maluku,” ungkap Wenno.

Pendaftaran calon penjabat kata Wenno, akan dibuka selama tiga hari, terhitung mulai Senin (20/11) hingga Rabu (22/11) pada setiap jam kerja, pada jam 09.00 hingga pukul 00.00 WIT.

Menurutnya, DPRD Maluku hanya diberikan waktu pengusulan maksimal hingga 30 November, sehingga Panja harus bekerja cepat dengan ketentuan nama-nama calon penjabat gubernur usulan DPRD sudah harus berada di meja dari Mendagri sesuai waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Manparekraf Harap Festival Kataloka Jadi Daya Tarik Bagi Wisatawan

Terkait dengan kriteria, panja tetap berpatokan pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023, diantaranya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selanjutnya, pejabat ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah.

“Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir, paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah,” urai  Wenno.

Wenno juga mengingatkan, agar para calon penjabat yang ingin mendaftar, wajib datang secara langsung di DPRD Maluku tanpa harus diwakilkan kepada siapapun, guna membuktikan yang bersangkutan betul-betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon penjabat gubernur.

“DPRD itu sesuai dengan Permendagri ini dapat mengusulkan 3 nama, jadi berapapun yang mendaftar akan digodok menjadi tiga nama untuk dikirimkan ke Mendagri,” ucap Wenno.(S-20)