AMBON, Siwalimanews – Niat untuk silahturahmi, sekaligus merayakan Lebaran bersama keluarga, dua pemuda ini justru harus merayakan Lebaran dibalik jeruji besi, lantaran ditangkap membawa narkoba jenis ganja.

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku mengamankan FS (24) dan GK (20) saat turun dari KM Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rabu (20/4) lalu. Keduanya diketahui merupakan warga Maluku yang datang dari Jayapura, Papua, untuk berlebaran dengan keluarga.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menemukan tiga paket ganja yang disimpan dalam bungkusan kemasan Pop Mie.

“Yang bersangkutan ditahan pada saat turun dari kapal Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kedua orang tersebut ditahan atas kepemilikan 3 paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, kepada wartawan di Ambon, Senin (25/4).

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang dari pelabuhan Yos Sudarso menuju markas Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Wakil Rakyat Santuni Ratusan Anak Yatim di Namlea

“Dua pelaku ini membeli barang haram itu pada salah satu kenalannya di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Barang itu dibeli seharga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” rincinya. (S-10)