Dinilai Salahi Aturan, Kimisioner KPU Kota Ambon Dilaporkan
AMBON, Siwalimanews – Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon atas nama MZ Arifin Matdoan, dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum RI.
Arifin Matdoan dilaporkan oleh para pemuda Kota Ambon karena ia dinilai menyalahi kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, lantaran tidak melakukan deklarasi secara terbuka, perihal pencalonan saudara kandungnya Asmin Madoan sebagai salah satu bakal calon anggota DPRD Kota Ambon, pada Pileg 2024 mendatang.
Abdul Gani Tuhulelu yang juga ikut melaporkan Arifin dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (26/5) menjelaskan, Arifin Matdoan sebagai penyenggara Pemilu, semestinya wajib untuk mendeglarasikan secara terbuka, baik melalui forum pleno maupun siaran pers di media massa, baik cetak maupun elektronik, terkait majunya saudara kandungnya Asmin Matdoan sebagai salah satu bacaleg pada Pileg 2024 mendatang.
Hal sesuai dengan ketentuan norma didalam kode etik penyelenggara Pemilu, dan juga sesuai Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor tahun 2017.
“Dengan itu, kalau sampai saat ini, Arifin Matdoan belum melalukan deklarasi secara terbuka, bahkan dibuat dalam berita acara, maka ini patut dipertanyakan netralitas dan imparsialitasnya sebagai penyenggara Pemilu. Persoalan ini telah kita laporkan secara resmi kepada Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari melalui permohonan informasi publik No:2023/KPU/0000/PPID/M/V/106, tertanggal 16 Mei 2023. Harapan kami, pimpinan KPU RI segera menindak tegas Arifin Matdoan,” ucapnya.
Baca Juga: Perikanan Maluku Harus Dikembangkan Secara BaikIa mengaku, dalam laporan yang disampaikan ke KPU RI, pihaknya juga turut serta melampirkan sejumlah bukti dan fakta, terkait persoalan dimaksud.(S-25)
Tinggalkan Balasan