AMBON, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti keliobas melantik dan mengambil sumpah tujuh penjabat kepala desa administratif. Pelantikan serta pngambilan sumpah tersebut dipusatkan di aula Pandopo Bupati, Jumat (26/5).

Ketujuh penjabat yang dilantik masing-masing, M Aswir Kwairumaratu sebagai Penjabat Kades Administratif Desa Kilbon Kwai, Kecamatan Kilmury, Jen Gani sebagai Penjabat Kades Administratif Desa Silohan, Kecamatan Bula Barat.

Selanjutnya, Hasan Wailisa sebagai Penjabat Kades Administratif Desa Poling, Kecamatan Siwalalat, Erwin Belakolly sebagai Penjabat Desa Administratif Desa Otademan, Kecamatan Kesui Watubela, kemudian Aisah Kelibai sebagai Penjabat Kades Administratif Desa Kilalir Kilwou, Kecamatan Pulau Gorom.

Berikutnya, Ulfa Kwairumaratu sebagai Kepala Desa Kilmury, Kecamatan Kilmury, Abdul Rauf Kastella sebagai Kepala Desa Kiltai, Kecamatan Seram Timur dan Sinda Rumakuway sebagai Kepala Desa Amar Watu, Kecamatan Gorom Timur.

Bupati saat melantik para penjabat kades tersbeut menjelaskan, seorang Kepala Pemerintah Negeri/Desa Administratif mempunyai tugas bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah, namun idealnya seorang kades/kepala pemerintahan negeri harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong-royong yang saat ini hampir punah.

Baca Juga: Periode Januari Hingga Mei, BNN Maluku Berhasil Ungkap 9 Kasus

“Kades dan KPN juga tugasnya membantu bupati dan wakil bupati dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Untuk itu, jadilah seorang kades yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program pemkab dalam mewujudkan fokus kegiatan dan pembangunan secara merata,” pinta bupati.

Bupati juga minta kepada para kades dan penjabat kades untuk transparan dalam pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa, serta bekerja sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini perlu diingatkan, sebab sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke desa sehingga pengawasan pun akan semakin ketat.

Pengelolaan DD harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, sehingga pengelolaan dana ini bisa efektif dan mendapatkan pengawasan yang jelas. untuk kepada masyarakat yang ada di setiap desa/negeri untuk terus memberikan masukan dan petunjuk kepada kades maupun KPN dan saling berkoordinasi serta bekerja sama untuk membangun demi kemajuan desa/negerinya masing-masing.(Mg-1)