AMBON, Siwalimanews – Pasca pernyataan Mendagri Tito Karnavian mengumumkan akhir masa jabatan 17 Gubernur, maka Komisi I DPRD Maluku mengingatkan agar Murad Ismail selaku gubernur tidak lagi mengutak-atik birokrasi di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Pasalnya, Gubernur Maluku Murad Ismail menjadi salah satu dari 17 Gubernur di Indonesia yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan September mendatang.

“Pernyataan Mendagri ini menjawab semua spekulasi selama ini terkait dengan waktu masa jabatan Gubernur Maluku selesai,” tandas Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (26/5).

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Memasuki Tahun Politik, DPRD Ingatkan ASN Netral

“Yang pasti dengan pernyataan Mendagri itu berarti masa jabatan Gubernur Murad tersisa 3 bulan lagi, dengan demikian diharapkan gubernur tidak lagi utak-atik jabatan-jabatan di pemprov sesuka hati,” tegas Wenno.

Wenno berharap, disisa waktu pemerintah ini, Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno fokus menyelesaikan apa yang menjadi tugas mereka hingga Mendagri menunjuk Penjabat Gubernur yang baru.(S-20)