AMBON, Siwalimanews – Ketua Saniri Negeri Batumerah Muhamad Said Nurlete menegaskan, hak ulayat Negeri Batumerah bukan berasal dari petuanan Negeri Soya.

“Kenapa harus dilakukan eksekusi di Desa Batumerah, boleh tanya seluruh masyarakat, bahwa semua itu hak ulayat Negeri Batumerah, bukan petuanan Soya,” tegas Nurlette kepada Siwalimanews di Kantor Desa Batumerah, Kamis (24/3).

Nurlette menjelaskan, berdasarkan hasil konstentering yang dilakukan Pengadilan Negeri Ambon sendiri kabur dan salah objek, karena tidak bisa ditentukan objeknya.

“Ini yang jadi persoalan, kenapa surat eksekusi ini keluar, untuk itu masyarakat secara spontan melakukan pemblokiran jalan,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Dati Hatala Ali Hatala, menegaskan, prinsipnya warga Batumerah akan tetap mempertahankan hak ulayatnya.

Baca Juga: PLN Gaungkan Electrifying Lifestyle di MTQ XXIX

“Setelah itu kita akan adakan upaya hukum untuk tindakan selanjutnya, dengan melakukan langkah kongkrit untuk mengambil langkah hukum ,apakah itu menggugat atau peninjauan kembali yang dilakukan oleh kita dari Batumerah dan juga langkah hukum lain untuk nantinya bisa membatalkan eksusi perkara ini,” tandansya.

Ia mengaku optimis dalam upaya hukum mereka untuk membatalkan proses eksekusi.

“Kami optimistis akan membatalkan proses eksekusi, karena kami punya pengacara yang bisa untuk menindaklanjuti hal-hal hukum yang dianulir, sehingga hal yang kita inginkan tidak bisa dieksekusi dan juga putusan bisa digugurkan,” pungkasnya. (S-21)