Dinas PU Bertanggung Jawab
Drainase SMI Abal-abal
AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku dinilai bertanggung jawab terhadap proyek drainase abal-abal di Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sebagai pemilik proyek, Dinas PU nilai kurang memberikan pengawasan secara maksimal, alhasil proyek yang dikerjakan juga tidak sesuai bestek.
Anggota Komisi III DPRD Maluku Muhammad Fauzan Alkatiri menilai, dan pembangunan drainase dan rabat beton Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon milik Dinas PU belum pada perencanaan yang matang.
Hal ini karena dibeberapa titik yang sudah dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi Maluku masih terlihat banyak kekurangan.
“Secara kasat mata terlihat jelas perbedaan pada jalan Ot Pattimaipauw dengan jalan -jalan yang lain pada pusat kota. jika dilihat secara kasat mata terlihat jelas perbedaan. Ada Trotoar yang memakai keramik, namun pada sebagian lokasi hanya dilakukan pengecatan,” jelas Fauzan kepada Siwalima
Baca Juga: DPRD Kecam Drainase SMI Abal-abal di TalakeMenurutnya,yang menjadi pertanyaan untuk Komisi III Anggaran SMI 10,5 milyar digunakan untuk apa saja, kenapa ada perbedaan anatara jalan ot Pattimahu dengan jalan-jalan yang lain yang menggunakan keramik dan Ot Pattimaipauw tidak digunakan keramik.
“Anggaran 10,5 dipakai untuk trotoar dihabiskan kemana, ini akan dibahas di DPRD karena kita tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi masalah dikemudian hari terkait pekerjaan SMI,” tegasnya.
Diakuinya, Komisi III DPRD Provinsi Maluku belum sampai pada pengawasan proyek SMI di wilayah Kota Ambon. Namun demikian pihaknya akan on the spot agar proyek-proyek yang dbiayai dengan SMI tidak ada masalah di kemudian hari.
“Terkait SMI pengerjaan troatoar pada wilayah kota Ambon Komisi III DPRD Provinsi Maluku belum masuk pada wilayah pengawasan resmi. Cuma kalau meliha pemberitaan yang terjadi banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh dinas Dinas PU,” tegasnya.
Karena itu, tambahnya, pihaknya akan koordinasi dengan pimpinan komisi untuk on the spot.
“Ini akan dibahas di DPRD karena kita tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi masalah dikemudian hari, maka secepatya kita akan lakukan koordinasi dengan pimpinan komisi untuk melakukan on the spot pada lokasi proyek,” tegasnya.
Sementara itu, wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengaku pihaknya akan mengawal ketat proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana pinjaman SMI, karena diduga ada yang bermasalah.
Menurut anggota Komisi I DPRD Maluku ini, pihaknya akan meminta inspektorat mengawasi proyek-proyek SMI. “Komisi I yang bermitra dengan inspektorat, kami akan minta untuk melakukan pengawasan proyek-proyek SMI, dan kami akan minta Inspektorat mengawasi dana SMI,” tegas Sarimanella.
Ia menilai, proyek drainase dan rabat beton yang dikerjakan di sepanjang jalan Ot Pattimaipauw berbeda dengan proyek-proyek yang sama di Mardika maupun di lokasi yang lain, dimana trotoarnya digunakan keramik dan bukan dipercantik dengan cat saja.
Jika kontraknya itu harus menggunakan keramik, kata Sarimanella, maka tentu saja ini sudah menyalahi aturan. “Ini salahi aturan jika trotoar misalnya harus menggunakan keramik tetapi ternyata hanya cat maka ini sudah merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Dia mendesak Dinas PU Maluku bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan drainase dan rabat beton di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon khsususnya di Jalan Ot Pattimaipauw yang diduga salahi aturan.
“Semua item yang ada didalam kontrak harus dikerjakan, keramik tidak dikerjakan itu temuan. Untuk itu kita akan minta PU bertanggungjawab,” tegasnya sembari menambahkan, jika demikian maka bisa membuka peluang bagi aparat penegak hukum jaksa dan polisi mengusutnya.
Dewi Sakti Bantah
Akhirnya terkuak juga siapa sesungguhnya rekanan yang menggarap proyek pembangunan drainase dan rabat beton di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang sarat masalah.
Selain tak sesuai bestek, proyek yang dibiayai dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp10,5 milyar dimenangkan oleh PT Dewi Sakti Indah Utama sebagaimana tertera data yang dilansir lpse.go.id dengan kode tender 14493288 tahun anggaran 2020.
Namun pihak PT Dewi Sakti Indah Utama membantah kalau mereka mengerjaan proyek di Jalan Ot Pattimaipauw itu.
Staf teknik PT Dewi Sakti Indah Utama, Budi Masburi kepada Siwalima di Ambon, Senin (12/4) membantah kalau pekerjaan tersebut dikerjakannya.
Namun begitu, Budi membenarkan data yang dilansir lpse.go.id kalau pihaknya yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek dimaksud. “Kami tidak kerjakan proyek di jalan Ot Pattimaipauw, kami kerjakan di Soabali, Waihaong, Kudamati, Amahusu dan Latuhalat,” jelas Budi.
Ia pun enggan berbicara lebih jauh soal proyek drainase dan rabat beton di Jalan Ot Pattimaipauw itu.
Lalu siapa yang mengerjakannya? Usut punya usut, ternyata proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha Kota Ambon yang bernama Haji Aim.
Bagaimana bisa Haji Aim mengerjakan proyek milik orang lain? Bisik-bisik di Dinas PU menyebutkan kalau ada intervensi dari Dinas PU Maluku yang meminta agar Haji Aim yang mengerjakannya ruas dimaksud.
Haji Aim yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya membenarkan kalau dia yang mengerjakan proyek tersebut.
Ia membantah ada intervensi dari pihak Dinas PU, tetapi pekerjaan proyek itu dilakukan karena ada itikat baik dirinya, apalagi waktu SIM sudah mau berakhir 31 April 2021 dan jika tidak ditangani maka sangat disayangkan anggaran itu harus dikembalikan.
“Ini Itikat baik saya, tidak ada intervensi dari pihak manapun atau dari Dinas PU, saya membangun koordinasi dengan pihak perusahaan PT Dewi Sakti Indah Utama untuk mengerjakan proyek di jalan Ot Pattimaipauw itu, tujuannya hanya untuk biking bagus Kota Ambon ini,” tutur Haji Aim kepada Siwalima tadi malam.
Menurutnya, proyek drainase dan rabat beton dikerjakan sepanjang kurang lebih 300 meter, pekerjaan sudah selesai.
Ketika ditanyakan soal pihak PT Dewi Sakti Indah Utama belum membayarnya, karena diduga tidak memberikan pekerjaan tersebut kepadannya, lagi-lagi Haji Aim membantahnya. Itu tidak benar, memang belum bayar karena saya belum komunikasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan drainase dan rabat beton di Jalan Ot Pattimaipauw, dikerjakan tak sesuai bestek.
Sesuai data yang dilansir lpse. go.id, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Dewi Sakti Indah Utama, yang beralamat di Jalan Soabali Nomor 126, Ambon.
Dengan biaya sebesar itu, konraktor hanya mempercantik trotoar lama yang sudah ada, kemudian mengecatnya.
Padahal, sebagai kawasan yang sering jadi langganan banjir, seharusnya drainase dan trotoar diperlebar dari 30×35 centimeter, menjadi 70×75 centimer seperti sudah dibangun di kawasan pengeringan pantai Waihaong yang sudah selesai dikerjakan.
Namun kenyataan di lapangan, kontraktor yang menangani itu justru hanya mempercantik troroar dengan mengecetnya. Tidak hanya itu tumpukan material bekas pekerjaan dibiarkan terlantar yang menganggu penguna jalan.
Dihubungi terpisah, PPK proyek tersebut, Lenly Pattinama mengatakan, drainase dan rabat Beton di Kecamatan Nusaniwe itu dikerjakan sudah sesuai dengan tahapan finishingnya cat.
Menurut Pattinama, untuk trotoar yang dikerjakan di sepanjang jalan OT Pattimahu itu dilakukan awal rabat beton dan finishing dicat.
“Untuk di Nusaniwe itu berbeda. Di jalan Ot Pattimaipauw itu kita buat rabat beton selain itu jalannya dihotmix sampai di lingkungan kampus dan finishing terakhir itu dicat. Dan ini sudah sesuai,” ujarnya.
Ditanya apakah anggaran sebesar itu digunakan untuk mengerjakan trotoar yang tidak menggunakan keramik dan hanya cat dibiarkan begitu saja, lanjut Pattinama pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Kita akan evaluasi lagi. Karena memang untuk trotoarnya itu tidak keramik. Finishing dicat dan berbeda dengan di Mardika. Tetapi kita akan evaluasi,” katanya. (S-51)
Tinggalkan Balasan