AMBON, Siwalimanews – Pemerintah kota ambon akhirnya mempepanjang waktu operasional rumah makan, café, restauran, warung makan, angkutan kota, SPBU selama bulan ramadan.

Waktu operasional yang sebelumnya pendek karena berada masa pandemik Covid-19, namun kebijakan baru dikeluarkan untuk melongkarkan aktivitas masyarakat di bulan suci Ramadan.

Perpanjangan waktu operasional ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor: 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021.

“Pemerintah Kota melakukan penyesuaian jam operasional sektor usaha kuliner dan toko selama bulan Ramadan, agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (14/4).

Dalam surat edaran dimaksud, menurutnya pengaturan jam operasional tempat kuliner malam diperpanjang hingga pukul 02.00 dini hari waktu Indonesia Timur. “Aktivis kuliner diizinkan beroperasi mulai dari 15.00 WIT, hingga 02.00 WIT dini hari,” katanya.

Baca Juga: 73 Calon Bintara dan Tamtama ikut Pembekalan

Bukan hanya itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap waktu operasional retail modern, se­-perti Alfamidi, Indomaret dan lain sebagainya yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIT diperpanjang hingga 22.00 WIT.

Lebih lanjut, Louhenapessy mengaku, dalam SE tersebut waktu operasional Angkutan Kota (Angkot) di Kota Ambon juga ikut diperpanjang.

“Anggota diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, termasuk operasional SPBU yang sebelumnya sampai pukul 21.00 WIT, kini disesuaikan dengan jadwal operasional angkot,” paparnya.

Walikota juga berharap, dengan penyesuaian waktu operasional beberapa sektor tersebut, semoga bisa membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam bulan suci Ramadan 2021 ini.

“Selain bertujuan untuk me­ningkatkan ekonomi para pelaku usaha, surat edaran penyesuaian itu diharapkan mampu membantu memperlancar segala urusan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (S-52)