AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku dinilai bertanggung jawab terhadap proyek drainase abal-abal di Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Sebagai pemilik proyek, Dinas PU nilai kurang memberikan pengawasan secara maksimal, alhasil proyek yang dikerjakan juga tidak sesuai bestek.

Anggota Komisi III DPRD Maluku Muhammad Fauzan Alkatiri menilai,  dan pembangunan drainase dan rabat beton Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon milik Dinas PU belum pada pe­rencanaan yang matang.

Hal ini karena dibeberapa titik yang sudah dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi Maluku masih terlihat banyak kekurangan.

“Secara kasat mata terlihat jelas perbedaan pada jalan Ot Patti­maipauw dengan jalan -jalan yang lain pada pusat kota. jika dilihat secara kasat mata terlihat jelas perbe­daan. Ada Trotoar yang memakai keramik, namun pada sebagian lokasi hanya dilakukan pengeca­tan,” jelas Fauzan kepada Siwalima

Baca Juga: Ancam Interpelasi, OKP Minta DPRD tak Umbar Janji

Menurutnya,yang menjadi per­tanyaan untuk Komisi III Anggaran SMI 10,5 milyar digunakan untuk apa saja, kenapa ada perbedaan anatara jalan ot Pattimahu  dengan jalan-jalan yang lain yang meng­gunakan keramik dan Ot Patti­maipauw  tidak digunakan keramik.

“Anggaran 10,5 dipakai untuk trotoar dihabiskan kemana, ini akan dibahas di DPRD karena kita tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi masalah dikemudian hari  terkait pekerjaan SMI,” tegasnya.

Diakuinya, Komisi III DPRD Pro­vinsi Maluku belum sampai pada pengawasan proyek SMI di wilayah Kota Ambon. Namun demikian pihak­nya akan on the spot agar proyek-proyek yang dbiayai dengan SMI tidak ada masalah di kemudian hari.

“Terkait SMI pengerjaan troatoar pada wilayah kota Ambon Komisi III DPRD Provinsi Maluku belum masuk pada wilayah pengawasan resmi. Cuma kalau meliha pem­beritaan yang terjadi banyak per­tanyaan yang harus dijawab oleh dinas Dinas PU,” tegasnya.

Karena itu, tambahnya, pihaknya akan koordinasi dengan pimpinan komisi untuk on the spot.

“Ini akan dibahas di DPRD ka­rena kita tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi masalah dikemudian hari, maka secepatya kita akan lakukan koordinasi dengan pimpinan komisi  untuk melakukan on the spot pada lokasi proyek,” tegasnya.

Sementara itu, wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengaku pihaknya  akan mengawal ketat proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggu­nakan dana pinjaman SMI, karena diduga ada yang bermasalah.

Menurut anggota Komisi I DPRD Maluku ini, pihaknya akan meminta inspektorat mengawasi proyek-proyek SMI. “Komisi I yang bermitra dengan inspektorat, kami akan minta untuk melakukan pengawa­san proyek-proyek SMI, dan kami akan minta Inspektorat mengawasi dana SMI,” tegas Sarimanella.

Ia menilai, proyek drainase dan rabat beton yang dikerjakan di se­panjang jalan Ot Pattimaipauw berbeda de­ngan proyek-proyek yang sama di Mardika maupun di lokasi yang lain, dimana trotoarnya digunakan keramik dan bukan dipercantik dengan cat saja.

Jika kontraknya itu harus me­nggunakan keramik, kata Sarima­nella, maka tentu saja ini sudah me­nyalahi aturan. “Ini salahi aturan jika trotoar mi­salnya harus me­nggu­na­kan keramik tetapi ternyata hanya cat maka ini sudah meru­pakan per­buatan melawan hu­kum,” ujarnya.

Dia mendesak Dinas PU Maluku bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan drainase dan rabat beton di Kecamatan Nu­saniwe, Kota Ambon khsususnya di Jalan Ot Patti­maipauw  yang diduga salahi aturan.

“Semua item yang ada didalam kontrak harus dikerjakan, keramik tidak dikerjakan itu temuan. Untuk itu kita akan minta PU ber­tang­gungjawab,” tegasnya sembari menambahkan, jika demikian maka bisa membuka peluang bagi aparat penegak hukum jaksa dan polisi mengusutnya.

Dewi Sakti Bantah

Akhirnya terkuak juga siapa se­sungguhnya rekanan yang meng­garap proyek pembangunan drai­nase dan rabat beton di Kecama­tan Nusaniwe, Kota Ambon yang sarat masalah.

Selain tak sesuai bestek, proyek yang dibiayai dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp10,5 milyar dimenang­kan oleh PT Dewi Sakti Indah Uta­ma sebagaimana tertera data yang dilansir lpse.go.id dengan kode tender 14493288 tahun anggaran 2020.

Namun pihak PT Dewi Sakti In­dah Utama membantah kalau me­reka mengerjaan proyek di Jalan Ot Pattimaipauw itu.

Staf teknik PT Dewi Sakti Indah Utama, Budi Masburi kepada Siwa­lima di Ambon, Senin (12/4) mem­bantah kalau pekerjaan tersebut dikerjakannya.

Namun begitu, Budi membenar­kan data yang dilansir lpse.go.id kalau pihaknya yang ditunjuk se­bagai pelaksana proyek dimaksud. “Kami tidak kerjakan proyek di jalan Ot Pattimaipauw, kami kerja­kan di Soabali, Waihaong, Kuda­mati, Amahusu dan Latuhalat,” jelas Budi.

Ia pun enggan berbicara lebih jauh soal proyek drainase dan ra­bat beton di Jalan Ot Patti­maipauw  itu.

Lalu siapa yang mengerjakan­nya? Usut punya usut, ternyata proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha Kota Ambon yang bernama Haji Aim.

Bagaimana bisa Haji Aim me­ngerjakan proyek milik orang lain? Bisik-bisik di Dinas PU me­nye­butkan kalau ada intervensi dari Dinas PU Maluku yang meminta agar Haji Aim yang mengerja­kannya ruas dimaksud.

Haji Aim yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui telepon selulernya membenarkan kalau dia yang me­ngerjakan proyek tersebut.

Ia membantah ada intervensi dari pihak Dinas PU, tetapi peker­jaan proyek itu dilakukan karena ada itikat baik dirinya, apalagi waktu SIM sudah mau berakhir 31 April 2021 dan jika tidak ditangani maka sangat disayangkan anggaran itu harus dikembalikan.

“Ini Itikat baik saya, tidak ada intervensi dari pihak manapun atau dari Dinas PU, saya membangun koordinasi dengan pihak perusa­haan PT Dewi Sakti Indah Utama untuk mengerjakan proyek di jalan Ot Pattimaipauw itu, tujuannya hanya untuk biking bagus Kota Ambon ini,” tutur Haji Aim kepada Siwalima tadi malam.

Menurutnya, proyek drainase dan rabat beton dikerjakan sepanjang kurang lebih 300 meter, pekerjaan sudah selesai.

Ketika ditanyakan soal pihak PT Dewi Sakti Indah Utama belum membayarnya, karena diduga tidak memberikan pekerjaan tersebut kepadannya, lagi-lagi Haji Aim membantahnya. Itu tidak benar, memang belum bayar karena saya belum komu­nikasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan drainase dan rabat beton di Jalan Ot Pattimaipauw, dikerja­kan tak sesuai bestek.

Sesuai data yang dilansir lpse. go.id, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Dewi Sakti Indah Utama, yang beralamat di Jalan Soabali Nomor 126, Ambon.

Dengan biaya sebesar itu, kon­­raktor hanya mempercantik trotoar lama yang sudah ada, kemudian mengecatnya.

Padahal, sebagai kawasan yang sering jadi langganan banjir, seha­rusnya drainase dan trotoar diper­lebar dari 30×35 centimeter, men­jadi 70×75 centimer seperti sudah dibangun di kawasan pengeringan pantai Waihaong yang sudah selesai dikerjakan.

Namun kenyataan di lapangan, kontraktor yang menangani itu justru hanya mempercantik troroar dengan mengecetnya. Tidak hanya itu tumpukan material bekas pekerjaan dibiarkan ter­lantar yang menganggu penguna jalan.

Dihubungi terpisah, PPK proyek tersebut, Lenly Pattinama menga­ta­kan, drainase dan rabat Beton di Kecamatan Nusaniwe itu diker­jakan sudah sesuai dengan taha­pan finishingnya cat.

Menurut Pattinama, untuk trotoar yang dikerjakan di sepanjang jalan OT Pattimahu itu dilakukan awal rabat beton dan finishing dicat.

“Untuk di Nusaniwe itu berbeda. Di jalan Ot Pattimaipauw itu kita buat rabat beton selain itu jalannya dihotmix sampai di lingkungan kam­pus dan finishing terakhir itu dicat. Dan ini sudah sesuai,” ujar­nya.

Ditanya apakah anggaran se­besar itu digunakan untuk menger­jakan trotoar yang tidak menggu­nakan keramik dan hanya cat di­biarkan begitu saja, lanjut Patti­nama pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Kita akan evaluasi lagi. Karena memang untuk trotoarnya  itu tidak keramik. Finishing dicat dan berbe­da dengan di Mardika. Tetapi kita akan evaluasi,” katanya. (S-51)