AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku memberikan peringatan keras kepada setiap pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Maluku agar tidak menggunakan kewenangan untuk menekan ASN memiliki calon tertentu.

Peringatan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (2/1) merespon informasi adanya pengarahan ASN pemprov untuk memilih calon legislatif tertentu.

Watubun mengungkapkan, pihaknya sudah mencermati dan membaca beberapa informasi di media yang mengungkap ke public, bahwa ada pengarahan ASN secara terstruktur dan massif yang jika ini benar, maka sangat sayangkan.

Menurutnya, Pimpinan OPD harus berhenti menggiring opini buruk kepada bawahannya untuk memilih calon tertentu

“Kami ingatkan supaya pimpinan OPD untuk tidak menggiring opini yang buruk kepada bawahannya karena  itu merusak nilai demokrasi,” tandas  Watubun.

Baca Juga: Gencar Sosialisasi Kamtibmas, Satgas Preemtif Sambangi PKL

ASN kata Watubun, hanya memiliki tugas menjalankan birokrasi pemerintahan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bukan terlibat secara langsung dalam pemilu.

Urusan penyelenggara pemilu merupakan ranah KPU dan Bawaslu, artinya semua pihak telah dibagikan dan telah didistribusikan tugas dan peranan masing-masing.

Politisi PDIP Maluku ini minta  Bawaslu agar melakukan tugas pengawasan dan pemantauan ketat terhadap gerakan gerik dari pimpinan OPD jelang pemilu serentak.

“UU secara jelas mengatur, bahwa ASN harus netral, TNI dan Polri harus netral, jika ditemukan, maka Bawaslu harus menindak dengan tegas bahkan pimpinan ASN harus diseret dan diajukan secara hukum ke pengadilan,” tegas Watubun.(S-20)