MASOHI, Siwalimanews –  Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Risa Nurliaway Soulissa  dan salah satu pengusaha asal Probolinggo Mastura Nurdin serta Lakota Kaimudin, bakal dilaporkan ke polisi, atas dugaan tindak pidana pengalihan hak atas tanah milik Sumarni selaku ahli waris atas tanah yang terletak di lingkungan RT 02, Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah.

Bukan hanya ketiga pihak tersebut, namun Pengadilan Negeri Masohi pun bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Upaya hukum itu dilakukan oleh Sumarni lewat Kuasa Hukumnya Kasim Usemahu.

Tanah dengan akta pengukuran yang diterbitkan pada tahun 1986 atas nama Lakota suami dari Siti Aisyah itu, kemudian disita PN Masohi, Selasa (15/11) kemarin itu, merupakan peninggalan Siti Aisyah yang merupakan ibu kandung dari Sumarni.

Kepada wartawan di Masohi, Rabu (16/11) Kuasa Hukum Sumarni Kasim Usemahu menjelaskan, tanah dan bangunan milik Siti Aisah itu dipindah tangankan secara diam-diam dengan dalil hutang piutang pada tahun 2016 silam. Langkah itu kemudian disahkan akta pengakuan hutang yang disahkan oleh Notaris PPAT Risa Nurliawaty Soulissa.

“Tanah tersebut diam-diam dipindahtangankan dengan diterbitkannya akta pengakuan hutang yang diterbitkan oleh Notaris PPAT Risa Soulissa antara Lakota Kaimudin kepada Mastura Nurdin. Kemudian akibatnya tanah itu berpindah kepemilikan dari Lakota ke Mastura pada tahun  2008 silam.

Baca Juga: Prajurit Korem Binaiya Tingkatkan kemampuan Menembak

Lakota Kaimudin yang tidak lain adalah orang tua kandung dari Sumarni disebut meminjam uang dari Mastura Nurdin sebesar Rp328 juta di  tahun 2001 dengan janji pelunasan paling lambat sampai dengan tahun 2008. Namun kemudian Lakota secara sepihak menyerahkan tahan peninggalan ibu dari Sumarni kepada Mastura Nurdin di tahun  2008 silam, dengan dasar hukum akta pengakuan  hutang.

“Akta pengakuan hutang itu yang kemudian menjadi dasar pengalihan hak atas tanah itu cacat hukum yang amat mendasar. Pasalnya hanya dengan secarik kertas (kwitansi) menyebutkan bahwa saudara Lakota mengambil uang dari Mastura Nurdin dengan alasan dagang sebesar 300 juta labih. Ironisnya bukti hutang Lakota kepada Mastura itu, tidak dilengkapi dengan faktur dan bukti lainnya. Sebab dugaan pinjaman uang itu terjadi atas hubungan bisnis Lakota dengan Mastura Nurdin,” beber Usemahu.

Penyerahan tanah seluas 650 meter persegi kepada Mastura dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan Sumarni selaku anak  dari Siti Aisyah yang telah meninggal dunia pada tahun 2007 silam, Padahal, pemindah tanganan hak atas tanah, mestinya melibatkan Sumarni selaku anak dari Siti Aisyah, namun hal itu tidak dilakukan oleh Lakota.

APH yang diterbitkan Notaris PPAT itu menjadi biang kerok dari dilakukannnya eksekusi penyitaan tanah milik kliennya itu. Karennya selaku kuasa hukum, Usemahu akan mengambil langkah hukum dengan mempidanakan  para pihak dimaksud.

Kliennya juga sempat menanda tangani secarik kertas kosong yang dilampirkan dalam APH saat itu, karennya, APH yang diterbitkan pada tahun 2008 lalu tidak bisa mengikat kleinnya, sebab cacat hukum yang tersembunyi dibaliknya atau terdapat objek yang tidak halal.

“Sebelumnya kami telah menyampaikan keberatan atas penerbitan  peralihan hak atas tanah. Dimana saat itu pihak Mastura Nurdin telah menjual tanah dimaksud kepada pihak lain. Atas keberatan yang dilakukan secara hukum peralihan hak atas tanah dari pihak yang membeli yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik batal secara hukum, karena APH itu menimbulkan suatu keraguan hukum sebab terdapat objek yang tidak halal,” tegasnya.

Sesuai dengan UU Jabatan Notaris menurut Usemahu, secara tegas telah memberikan peringatan kepada notaris untuk melakukan kuasa menjual, yang selanjutnya didukung dengan peraturan-peraturan agraria tentang pendaftaran tanah tahun 1997, dimana notaris dilarang menerbitkan surat mutlak peralihan hak atas tanah.

Selain itu, dalam salinan putusan Ketua PN Masohi yang merupakan akta perjanjian perdamaian yang dapat disebut dilakukan dibawah tangan, yang kalah itu dilakukan pada tahun 2013, jauh sebelum adanya putusan PN Masohi yang terbit tahun 2016, untuk itu dapat dikatakan semua proses yang terjadi saat ini harus batal demi hukum.(S-17)