AMBON, Siwalimanews – Pernyataan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse dalam Focus Group Discussion, tentang rencana pemberlakuan parkir elektronik di Kota Ambon yang berlangsung di Balai Kota Senin (14/11) kemarin, yang dipublikasikan media massa adalah keliru.

Kuasa Hukum PT Urimessing Edward Diaz menegaskan, meski tidak menyebut nama pengelola parkir saat itu, namun diyakini, pernyataan itu, tertuju pada PT Urimessing yang merupakan perusahaan pengelola parkiran di Kota Ambon tahun 2021 kemarin. Pasalnya, dalamFGD itu sekot, menyebutkan bahwa pengelola parkir yang bukan berasal dari Ambon maupun Maluku, namun PT Urimessing walaupun beralamat di Jakarta, namun memiliki kantor perwakilan di Ambon yang dipimpin oleh Handri Nanlohy.

“Dalam FGD tentang parkir elektronik itu, ada statemen sekot yang mengatakan bahwa, ada perusahaan yang berasal dari luar Kota Ambon yang berdomisili di Jakarta datang kelola parkir di Ambon. Kemudian soal pendapatan dari parkir itu dibawah ke Jakarta. Itu pernyataan yang keliru sebenarnya,” tandas Diaz.

Menurut Diaz, dalam proses tender, siapapun dan beralamat dimanapun bisa telibat mengikuti tender dimaksud selama memenuhi syarat, dengan demikian, PT Urimessing juga mengikuti tender itu, dan dalam proses pada tahun 2021, PT Urimessing memenangi tender untuk pengelolaan parkir di Kota Ambon. Namun pada tahun 2022 PT Urimessing digugurkan. Padahal perusahaan ini memenuhi syarat dengan penawaran tertinggi.

“Namun memang, kami tidak ambil langkah untuk lakukan sanggahan dan sebagainya saat itu, dan membiarkan pemenang yang saat ini mengelola parkir di Kota Ambon yakni PT Karya Sejahtera, sebagai pemanang. Padahal diketahui, bahwa dia adalah perusahaan dengan penawaran terendah,” beber Diaz.

Baca Juga: Kasus Covid Meningkat, Pemkot Didesak Sosialisasi Prokes

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses tender tahun 2022 juga kata Diaz adalah, perusahaan harus memiliki alat elektronik yang akan dipakai sesuai Perwali tahun 2020 dan PT. Urimessing satu-satunya perusahaan yang memiliki itu, namun digugurkan dalam proses tender.

“Untuk itu, pernyataan sekot dalam FGD itu, justru merugikan Kota Ambon sendiri dan juga kami dari pihak perusahaan. Perlu kami luruskan juga, bahwa PT Urimessing pada tahun 2022 ini, tidak mengelola parkir, karena telah digugurkan dalam proses tender,” ucap Diaz.

Oleh sebab itu, atas nama perusahaan Diaz mengaku kecewa dengan pernyataan sekot. Untuk itu pihaknya minta agar sekot mengklarifikasi pernyataannya itu secara terbuka di media massa.

“Kami juga sudah surati sekot secara resmi untuk minta sampaikan klarifikasinya di media massa secara terbuka,’ tandas Diaz.

Diaz menegaskan, selama mengelola perparkiran di Kota Ambon, PT Urimessing tidak pernah merugikan pemkot. Justru sistem penyetoran yang dilakukan ke pemkot sebagai retribusi parkir di Kota Ambon adalah 50:50.

Ditanya selain minta klarifikasi langkah apa lagi yang akan ditempuh pihak perusahaan, Diaz mengaku, untuk langkah selanjutnya akan dilihat kedepan, namuns ebagai langkah awal pihaknya sudah menyurati sekot untuk minta klarifikasi.(S-25)