Diduga Lakukan Perbuatan Pidana, Wattimena Laporkan Tisera ke Polda & Kejati
AMBON, Siwalimanews – Anak Adat atau Anak Negeri Urimessing, Jan Christiaan Wattimena melaporkan Yohanis Tisera alias Buke ke Polda Maluku dan Kejati Maluku.
Sebagaimana salinan yang diterima Siwalima, surat tertanggal 15 Januari 2024, Nomor : 02/PPKD.DD.EW-AW/INFO/I/2024 terkait adanya perbuatan pidana tentang mafia tanah, diduga pelaku adalah Yohanus Tisera alias Buke, dkk serta adanya memberi keterangan palsu dengan cara berlindung pada Pengadilan Negeri Ambon yang akhirnya secara rekayasa ada keluar surat berita acara penegoran (Annmaning) Nomor : 38/Pdt.G/2009/PN.AB Tgl 21 Maret 2014 Kepada pihak RSUD Ambon DR Haulussy untuk melakukan pembayaran harga tanah.
Wattimena yang bertindak untuk dan atas nama dari garis keturunan lurus (laki–laki) serta demi kepentingan dari ahli waris moyang kami Kepala Dati Almarhum Estefanus Watemena yang memiliki dua puluh potong Tanah Dati di petuanan Negeri Urimessing menjelaskan, tentang status kepemilikan hak atas tanah yang dipergunakan sebagai RSUD DR Haulussi bukan milik atau tanah Dati dari Yohanis Tisera.
“Saudara Yohanis Tisera alias Buke bukan sebagai pemilik atas tanah yang sekarang ada terdapat bangunan RSUD DR Haulussy yang berada dalam Petuanan Tanah Dati Saniri Negeri Urimessing dasar itulah terjadi sengketa kepemilikan hak atas tanah adat/dati tersebut dimana Yohanis Tisera dengan Josephus Nicodemus Waas, dkk ke 10 orang pemilik atas tanah Dati/Adat tersebut dan juga ada perlawanan dari Jhon Izaac mewakili Lembaga Musyawarah Desa/Saniri Negeri Amahusu sebagaimana terlihat pada putusan Pengadilan Negeri Ambon dan putusan Pengadilan Tinggi Maluku serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I,” bebernya.
Dijelaskan, berita acara penegoran (Annmaning), yang terbaca selengkapnya menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pdt.G/2009/PN.AB Tanggal 22 November 2010 terbaca para penggugat adalah Josephus Nicodemus Waas, dkk ke 10 orang melawan gubernur Maluku tergugat I dan Yohanis Tisera alias Buke tergugat II dan Lembaga Musyawrah Desa/Badan Permusyawaratan desa/Saniri Negeri Amahusu sebagai Penggugat Intervensi I dan Jacobus Abner Alfons sebagai Penggugat Intervensi II, yang menyatakan gugatan para Penggugat Tidak Dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); Menyatakan Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); sementara tentang Gugatan Intervensi I Menyatakan Gugatan Penggugat Dalam Intervensi I Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard); Ten-tang Gugatan Intervensi II Menya-takan Gugatan Penggugat Dalam Intervensi II Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard).
Baca Juga: Dua Tersangka Penyelundup Senpi ke KKB Masuk JaksaSementara pada Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor :18/PDT/2011/PT.MAL Tanggal 04 Oktober 2011, terbaca selengkapnya menyatakan Menerima permohonan banding dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding I, Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding II Peng-gugat Intervensi I/Pembanding III dan Penggugat Intervensi II/Pembanding IV; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Tanggal 30 November 2010 Nomor : 38/Pdt.G/2009/PN.AB yang dimohon banding tersebut.
Sementara terkait tanah yang diatasnya terdapat bangunan RSUD DR Haulussi, lanjut dia, berdiri sejak tahun 1942 dibangun oleh Pemerintah Belanda adalah tanah berada dalam petuanan Negeri Urimessing sehingga Negara Republik Indonesia Merdeka pada tahun 1945 dan sampai dengan sekarang tahun 2024 tanah Aquo tersebut adalah tanah adat Petuanan Negeri Urimessing.
“Tentang perbuatan dugaan tindak pidana mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Yohanis Tisera harus ditindak secara tegas sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku mengingat terhitung sejak berdirinya RSUD berdiri sejak tahun 1942 sampai dengan ditahun 1980-an tidak terdapat ada keberatan/ada gugatan dari nenek moyang maupun orang tua dari Yohanis Tisera kepada pihak Pemerintahan Belanda maupun Pemerintah Negara Republik Indonesia tentang keberadaan RSUD Ambon Aquo tersebut karena tidak memiliki dasar hak tanah dimaksud,” tandasnya.
“Perbuatan Tisera juga diduga telah memberikan keterangan palsu oleh Tisera,” katanya.
Untuk diketahui, laporan kepada Polda dan Kejati juga tembusannya diberikan kepada Kapolri, Kajagung, Ketua Mahkamah Agung R.I, Ketua KPK, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Direktur RSUD Dr.Haulussy, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, Pj.Walikota Ambon, Kepala Kecamatan Nusaniwe, Kapolsek Nusaniwe, Kepala Kelurahan Benteng, Saniri Negeri Urimessing, serta Saniri Negeri Amahusu. (S-08)
Tinggalkan Balasan