Diduga Dana Pokir Amburadul, LIRA Lapor KPK
AMBON, Siwalimanews – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku secara resmi melaporkan dugaan amburadulnta pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Ambon tahun 2021-2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam laporan nomor 01/A-DPW/LIRAMAL/II/2024 yang diteken oleh oleh Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating itu juga ditujukan ke LIRA Pusat.
Dalam rilisnya yang ditujukan ke Siwalima, Senin (5/1) Sariwating menyebutkan, pada tahun anggaran 2021, ada 361 paket proyek dengan skema Pengadaan Langsung (PL), dimana masing-masing proyek dengan nilai nominal dibawah Rp 200 juta
Dari 361 proyek PL ini, sebagian besar yaitu sebanyak 321 proyek, merupakan usulan
Pokir DPRD dengan total anggaran senilai Rp.55.6 miliar.
Baca Juga: Mantan Kadis P3A Maluku Dituntut RinganDengan anggaran sebesar Rp55.6 miliar untuk 321 proyek, maka masing-masing anggota DPRD mulai mengatur strategi bagaimana supaya proyek-proyek ini bisa mereka kelola sendiri
Padahal dalam manajemen pengelolaan dana Pokir area ini menjadi sisi rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi ada ketegasan dari KPK dan harus dipatuhi, bahwa anggota DPRD tidak punya hak dan wewenang untuk mengelola dana Pokir, itu menjadi kewenangan dari pihak eksekutif (Pemkot), DPRD hanya mengawasi pelaksanaan dan realisasinya
Akibatnya proyek-proyek yang ditangani anggota DPRD melalui dana Pokir menjadi masalah dan berpotensi terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi
Pekerjaan PL ternyata membawa dampak serius atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD antara lain yaitu, (a) tidak ada proposal, namun semuanya diusulkan langsung oleh anggota DPRD.
(b) dari 321 proyek Pokir, ada 24 proyek yang dikerjakan amburadul tidak sesuai dengan spek, berakibat pekerjaan tidak bermutu bahkan ada yang kurang volume, dan berpotensi terjadi kebocoran keuangan daerah dengan akumulasi sebesar Rp. 500 juta lebih.
(c) dalam proses penetapan kontraktor pelaksana, DPRD berlaku sangat diskriminatf, bahkan terkesan tidak adil dimana ada 1 orang kontraktor bisa mengerjakan 4 hingga 5 proyek dalam 1 desa/negeri.
Dia mencontohkan seperti di Desa Tawiri ada 5 proyek pekerjaan drainase, dikerjakan hanya oleh CV Excel Pratama ( EP ) dengan akumulasi dana sebesar Rp800 juta lebih. Kemudian di Desa Halong ada 4 proyek pekerjaan drainase dikerjakan hanya oleh CV. Puteri Kembar Permai (PKP) dengan akumulasi dana sebesar Rp400 juta lebih.
(d) begitu juga dilokasi yang lain ada, 5 proyek pemasangan lampu jalan, hanya dikerjakan oleh CV. Panamas dengan akumulasi dana sebesar Rp700 juta lebih. Begitu juga dengan CV. Barestu yang mengerjakan 4 proyek lampu jalan, kemudian 4 proyek penahan badan jalan dikerjakan hanya oleh CV. Soepandji
Dana sebesar Rp55.6 miliar digunakan hanya untuk memenuhi usulan dari anggota DPRD berupa pokir dewan dan dipakai sebagai PL, dimana semuanya berupa paket proyek seperti pembuatan drainase, talud, lampu jalan, jaringan air bersih dll.
Selain itu, lanjut dia, dari anggaran PL sebesar Rp55.6 miliar, ternyata sampai dengan selesai tahun anggaran 31-12-2021, realisasi pembayaran proyek hanya sebesar Rp.13.2 miliar, sehingga sisanya sebesar Rp42,4 miliar lebih, merupakan gagal bayar, akibatnya menjadi hutang Pemkot Ambon
Hal tersebut menegaskan, bahwa perencanaan dan realisasi PL tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan anggaran.
TA 2022
Dia menyebutkan, tidak berbeda dengan tahun 2021, ditahun 2022 ini juga proses pengelolaan dana Pokir, diduga semuanya diatur oleh anggota DPRD. Akibatnya dalam pekerjaan proyek PL, telah membawa dampak serius atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD antara lain yaitu (a) tidak ada proposal yang diajukan, namun seluruhnya diusulkan langsung oleh anggota DPRD.
(b) ada beberapa lokasi proyek yang dipindah, tidak pada lokasi usulan awal, bahkan ada proyek yang semula dianggarkan, tapi entah kenapa proyek tersebut diganti dengan proyek lain
(c) ada proyek yang awalnya tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun diajukan sebagai proyek baru pada DPA Perubahan
(d) dalam tahun 2022, ada 5 buah proyek pekerjaan lampu jalan dengan akumulasi dana sebesar Rp500 juta lebih, hingga pertengahan tahun 2023 tidak pernah dikerjakan artinya progress pekerjaannya 0% tersebar di 5 desa/negeri seperti Negeri Hative Kecil, Desa Halong, Desa Galala, Kec Wainitu dan Gunung Nona
Ditegaskan, sebagai penyelenggara negara, maka apa yang telah dilakukan oleh anggota DPRD, adalah suatu perbuatan yang telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dimana dalam penggunaan anggaran harus efisien, terarah memperhatikan rasa keadilan serta dapat dipertanggung jawabkan.
Tindakan ini melanggar Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
Pasal 7 ayat 1 point f : “semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, memenuhi etika, menghindar dan mencegah pemborosan dan pembocoran keuangan Negara
Selanjutnya, PP No.12 tahun 2019 tenang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat 1 : “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien dan ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan. (S-05)
Tinggalkan Balasan