BULA, Siwalimanews – Diduga melakukan perbuatan cabul, NM (19) tahun warga Kwamor Kecil Mata Wawa, Kecematan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, diringkus Polisi.

NM berhasil di ringkus oleh anggota Satreskrim Polres Seram Bagian Timur di atas KM Sabuk Nusantara 107 saat bersandar di Pelabuhan Bula. NM diringkus polisi atas laporan yang dilayangkan wanita 22 tahun asal Desa Tamher Timur, Kecematan Wakate sesuai laporan polisi Nomor: LP / B / 54 / VIII/ 2023 / SPKT. Sat Reskrim / Res SBT / Polda Maluku.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres SBT Suwardin Sobo kepada Siwalimanews di Bula, Kamis (24/8) malam membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan NM di atas KM Sabuk Nusantara 107 sekitar pukul 05.00  WIT pada saat korban sementara tertidur.

“Kejadian di alami pada saat korban tertidur, dimana korban merasa ada yang meramas payudara sebelah kanan dan kiri dengan cara memasukkan tangan di dalam baju sehingga korban langsung terbangun dan masih mendapatkan tangan tersangka berada di payudara korban,” beber Sobo.(S-27)

Baca Juga: Warga Jadi Korban, Wenno Minta Pemkot Tanggung Jawab