Diduga Anggaran 1,2 Miliar DD-ADD Ouw tak Jelas
AMBON, Siwalimanews – Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dinilai tidak transparan dan tidak jelas peruntukannya.
Salah satu Tokoh Adat Masyarakat Negeri Ouw, Abraham Makailopu, dalam rilisnya, kepada Siwalima, Sabtu (2/9) menuturkan, selama ini, papan atau baliho pengelolaan DD dan ADD, tidak pernah dipajang oleh Pemerintah Negeri Ouw.
Padahal menurutnya, itu wajib sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran Desa.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara. Dengan itu, Pemerintah Desa/Negeri harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan Desa.
“Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan. Itu sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut, salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan desa. Papan informasi setidaknya wajib memuat uraian antara lain seperti volume, lokasi, sumber dana dan total anggaran termasuk item-item di dalamnya seperti Pajak, Upah Pekerja, Honor TPK, dan sebagainya,”jelasnya.
Baca Juga: Dicopot Kades, Staf Desa Laturake MelawanNamun di Negeri Ouw, tidak pernah ada transparansi soal pengelolaan anggaran Negeri Ouw. Alhasil, berbagai dugaan penyelewengan terjadi dan tidak pernah mendapat perhatian aparat penegak hukum, terlebih Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan hingga ke desa/negeri.
Dia juga menuturkan perihal berbagai dugaan penyelewengan anggaran Negeri Ouw, seperti diantaranya dugaan mark up anggaran proyek pembangunan dapur dan jamban TA 2022, dimana pembelanjaan dilakukan tidak sesuai RAB, padahal programnya adalah pembangunan jamban, namun justru pada item closet dihilangkan dan tidak dibelanjakan, kemudian diganti dengan pasir yang per KK hanya mendapat 8 karung.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan Rp. 65 juta dana covid TA 2022, dana BUMNag TA 2022 sebesar Rp. 50 juta, dugaan mark up proyek pembangunan papan nama Kantor Negeri yang diperkirakan hanya berkisar Rp. 2-3 juta, namun dianggarkan sebesar Rp. 7 juta.
“Ditambah, Kantor Negeri yang dibangun sejak tahun 2018, tidak jelas berapa anggarannya, namun hingga kini, belum juga difungsikan,”ungkapnya.
Dia menambahkan, persoalan pengelolaan anggaran di Negeri Ouw ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, namun belum ada tindak lanjut.
“Kita berharap ada perhatian serius baik Pemerintah Kabupaten dan juga aparat penegak hukum dalam melihat persoalan di Negeri Ouw,” pintanya. (2-25)
Tinggalkan Balasan