PIRU, Siwalimanews – Dipecat oleh Kepala Desa Ruben Makulesy, staf Desa Laturake, Kecamatan Taniwel Musa Tibaly melawan.

Dirinya mengaku kalau pemecatan dirinya tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan sepihak oleh kepala desa.

“Pemecatan saya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.  Saya minta penjabat bupati mencopot kades Laturake,” ujarnya kepada Siwalima di Piru, Kamis (31/8).

Ia menjelaskan dalam aturan itu poin ketiga menjelaskan kades dan BPD searah melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa diantaranya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Sekali lagi saya minta penjabat bupati mencopot  kades juga memberi teguran ke BPD karena menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan persoalan, agar proses pemerintahan di Laturake berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Anggaran 20,7 M Cair, Rehab Mess Maluku tak Tuntas

Menurutnya, pemerintahan desa yang dipimpin oleh Makulesy saat ini sangat meresahkan masyarakat karena tak kunjung diselesaikan.

Seharusnya kades tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. Berdasarkan pasal 5 permen­dagri Nomor 67 tahun 2017, pe­-rangkat desa itu bisa diberhen­tikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri).

“Untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” katanya.

ia mengingatkan soal surat edaran penjabat bupati tertanggal 9 Mei 2023 sebagai bentuk peringatan ke semua desa agar tak semena-mena lakukan pergantian dan pengangkatan.

“Jika ada yang kades yang berani dan bandel memberhentikan sekaligus mengangkat perangkat desa secara sepihak, akibatnya fatal, bisa jadi kena ditegur hingga diberhentikan,” urainya.

Olehnya penjabat bupati segera memberhentikan Kades Laturake dan memanggil pihak BPD untuk melakukan peneguran keras atas pemecatan perangkat desa secara sepihak.

“Jika camat memberi rekomendasi, barulah Kades dapat mengeluarkan SK peng­angkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelasnya. (S-18)