AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon memusnahkan 25 item ba­rang bukti dari 97 perkara hasil rekapan dari 2016-2020.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut ber­langsung di halaman Kantor DPRD Kota, Selasa (14/3) dihadiri Kejari Ambon, Ardiansa,  Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan seluruh Forkopimda Kota Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansa dalam sambutannya mengungkapkan, 25 item barang bukti tersebut diperoleh dari 97 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu seberat 249,21 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis sebanyak 249,21gram, 2 pucuk senjata api rakitan, 8 butir peluru.

Berikutnya, 17 buah senjata tajam, 1 buah bom molotof, 51 unit handphone, borax 1 kilo gram, 1 buah blender pembakaran, cetakan emas 1 buah, penjepit emas 1 buah, kana 11 buah, kompresosr sebanyak 1 buah, blower 2 buah, dan carbon 25 karung.

Baca Juga: Maluku Tenggara Raya Layak Mekar

Selanjutnya, barang bukti berupa Gostik 13 karung, material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, pompa pembakar emas 1 buah, tabung pembakaran 2 buah, tungku pembakaran 2 buah, jirigen 27 buah, tabung oksigen 1 buah.

“Barang-barang ini sudah mempunyai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian juga barang-barang ini merupakan barang-barang yang berbahaya, kemudian juga rawan untuk dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertang­gung jawab,” ujar Kajari.

Menurutnya, langkah ini juga sebagai antisipasi untuk mengeli­minir hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, mengingat barang-barang yang dimusnahkan ini adalah barang-barang yang sudah tersimpan lama. Sehingga diba­rapkan, ini akan mengeliminir dam­pak-dampak negatif yang akan mun­cul dari penyalahgunaan barang-barang itu sendiri.

Kajari juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kelancaran acara dimaksud, dan juga kepada Ketua DPRD dan jajaran  yang sudah menfasilitasi sarana dan prasarana, sehingga terlaksananya kegiatan tersebut.

“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan ini membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Ambon ini.

“Saya atas nama jajaran di Kejaksaan Negeri Ambon juga mengucapkan terima kasih atas dukungan, baik moril maupun materil yang diberikan,” tuturnya.

Berikan Apresiasi

Ditempat yang sama, penjabat Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena mengungkapkan, Pemerintah Kota memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tinggi­nya kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya di wilayah admi­nistrasi Pemerintah Kota Ambon, yang sampai saat ini memberikan kepastian kepada warga kota, bah­wa negara tetap hadir untuk mene­gakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi di kota ini.

“Yang saya mau sampaikan, bahwa tindakan kejahatan krimina­litas, tindakan pidana ini akan terus terjadi sepanjang kita masih ada di dunia ini. Modusnya juga berubah-ubah, untuk itu dibutuhkan kepe­kaan kita semua, bukan saja aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk berupaya meminimalisir, bahkan kalau bisa mengeliminir  tindakan-tindakan tersebut,” pintanya.

Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, tentu membutuhkan  dukungan  dari seluruh elemen masyarakat, karena sinergitas kolaborasi antar semua elemen harus terus dibangun di kota ini, agar minimal kota ini terhindar dari tindakan-tindakan kejahatan yang masih banyak dan bisa mengancam keberadaan sebagai warga Kota Ambon.

Dimana setiap perkara atau tindak pidana yang dilakukan, pasti ada pelakunya dan juga barang bukti yang menyertai, yang digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Dan untuk menegakkan supremasi hukum terus dilakukan sebagai bagian dari tugas negara yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini kejaksaan dan juga pihak kepolisian, dan pihak-pihak lainnya, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Sementara berkaitan dengan pemusnahan, lanjut Wattimena, ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Ambon terus berupaya menindak seluruh pelaku-pelaku kejahatan kriminal tindak pidana di kota ini, ini memberikan harapan bagi warga kota, bahwa negara hadir lewat Kejaksaan untuk terus membentengi warga masyarakat dari persoalan-persoalan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kita berharap momentum ini mesti memberikan pemahaman bagi kita  bahwa tidak usah ragu dengan aparat penegak hukum di kota ini. Kejaksanaan Negeri, kepolisian dan lainnya, akan terus ada dan mem­berikan rasa aman, rasa nyaman bagi kita, untuk terus beraktivitas di kota ini,” katanya.

Ditambahkan, barang-barang berbahaya ini menjadi contoh bagi semua,  bahwa selaku warga yang baik, tidak akan pernah terlibat dengan barang-barang berbahaya ini.

Karena itu, pihaknya menghimbau bagi sleuruh warga masyarakat Kota Ambon dan juga para jurnalis, agar memberitakan ini. Supaya masya­rakat minimal bisa mengerti dan memahami, bahwa tindakan pidana, tindakan kriminalitas itu tidak  boleh dilakukan,” tandasnya. (S-25)