Dibebaskan, Eks Pejabat BPN Buru Cabut Praperadilan
AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.
Langkah ini diambil, setelah kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru. “Benar penyidik telah mengeluarkan SP3 dalam perkara atas nama tersangka AG,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Minggu (4/10).
Sapulette menjelaskan, penghentian perkara tersebut demi hukum karena adanya putusan praperadilan menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/S-1/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2019 tidak sah.
Putusan itu dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Ambon saat mengabulkan praeradilan pengusaha Ferry Tanaya terhadap Kejati Maluku. Pasca putusan itu, Tanaya sudah dibebaskan.
Kendati demikian, kata Sapulette, penyidikan terhadap kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu tetap berjalan. Pasalnya, pihak Kejati Maluku sudah menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru.
Baca Juga: Diduga Upaya Tutupi Temuan Mark Up“Dengan ketentuan dapat dilakukan penyidikan kembali terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/Q.1/Fd.2/09/2020 tanggal 25 September 2020,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa, Roza Tursina Nukuhehe mengatakan, SP3 dikeluarkan jaksa tertanggal 2 Oktober 2020.
“Jumat kemarin, JPU mengeluarkan SP3 terhadap AGL, dengan putusan kepada FT menjadi alasan,” jelas Roza.
Dia mengatakan, jaksa penyidik membebaskan Laitupa dari statusnya sebagai tersangka, lantaran adanya putusan praperadilan yang menyataka surat perintah penyidikan tertanggal 30 April tidak sah.
“Intinya, putusan praperadilan terhadap Ferry menjadi alasan untuk SP3 Laitupa,” ujarnya.
Karena, itu pihaknya akan ke pengadilan untuk mencabut permohonan praperadilan itu.
“Senin besok, kami akan mengajukan hal tersebut ke pengadilan,” kata Roza.
Seperti diberitakan, dalam sidang putusan, Kamis (24/9) Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan seluruh permohonan Ferry Tanaya.
Hakim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea tidak sah. Begitu pula proses penyidikannya.
Hakim juga menetapkan membebaskan Ferry Tanaya dari tahanan dan mengembalikan nama baiknya.
Kejati Maluku tak mau menyerah. Kalah dalam sidang praperadilan, Korps Adhyaksa kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi menegas-kan, sehari setelah putusan hakim, Sprindik baru langsung diterbitkan.
“Ya, sudah di terbitkan Sprindiknya. Terbit, sehari setelah putusan,” kata Rudi, kepada Siwalima, Senin (28/9).
Selain Sprindik, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan ke Ferry Tanaya selaku terlapor.
Pemeriksaan saksi-saksi juga telah diagendakan, termasuk Ferry Tanaya dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu. “Saksi-saksi juga sudah dijadwalkan. SPDP sudah disampaikan ke terlapor. Kita proses kembali,” tegas Rudi. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan