AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut pra­peradilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.

Langkah ini diambil, setelah kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru. “Benar penyidik telah menge­luarkan SP3 dalam perkara atas nama tersangka AG,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whats­app, Minggu (4/10).

Sapulette menjelaskan, pengh­entian perkara tersebut demi hu­kum karena adanya putusan pra­peradilan menyatakan surat pe­rintah penyidikan Nomor: Print-01/S-1/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2019 tidak sah.

Putusan itu dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Ambon saat me­ng­abulkan praeradilan peng­usaha Ferry Tanaya terhadap Kejati Maluku. Pasca putusan itu, Tanaya sudah dibebaskan.

Kendati demikian, kata Sapu­lette, penyidikan terhadap kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu tetap berjalan. Pa­salnya,  pihak Kejati Maluku sudah menerbitkan surat perintah pe­nyidikan yang baru.

Baca Juga: 10 Perampas Jenazah Covid Divonis Ringan

“Dengan ketentuan dapat di­lakukan penyidikan kembali terha­dap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/Q.1/Fd.2/09/2020 tanggal 25 September 2020,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa, Roza Tursina Nuku­hehe mengatakan, SP3 dikeluar­kan jaksa tertanggal 2 Oktober 2020.

“Jumat kemarin, JPU menge­luarkan SP3 terhadap AGL, dengan putusan kepada FT menjadi alasan,” jelas Roza.

Dia mengatakan, jaksa penyidik membebaskan Laitupa dari sta­tusnya sebagai tersangka, lantaran adanya putusan praperadilan yang menyataka surat perintah penyi­dikan tertanggal 30 April tidak sah.

“Intinya, putusan praperadilan terhadap Ferry menjadi alasan untuk SP3 Laitupa,” ujarnya.

Karena, itu pihaknya akan ke pengadilan untuk mencabut per­mo­honan praperadilan itu.

“Senin besok, kami akan meng­ajukan hal tersebut ke pengadilan,” kata Roza.

Seperti diberitakan, dalam sidang putusan, Kamis (24/9) Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan seluruh permohonan Ferry Tanaya.

Hakim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pembelian lahan untuk pemba­ngu­nan PLTG Namlea tidak sah. Begitu pula proses penyidikannya.

Hakim juga menetapkan mem­bebaskan Ferry Tanaya dari ta­hanan dan mengembalikan nama baiknya.

Kejati Maluku tak mau menyerah. Kalah dalam sidang praperadilan, Korps Adhyaksa kembali mener­bitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi menegas­-kan, sehari setelah putusan hakim, Sprindik baru langsung diterbitkan.

“Ya, sudah di terbitkan Sprindik­nya. Terbit, sehari setelah putusan,” kata Rudi, kepada Siwalima, Senin (28/9).

Selain Sprindik, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan ke Ferry Tanaya selaku terlapor.

Pemeriksaan saksi-saksi juga telah diagendakan, termasuk Ferry Tanaya dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu. “Saksi-saksi juga sudah di­jadwalkan. SPDP sudah disam­paikan ke terlapor. Kita proses kembali,” tegas Rudi. (Cr-1)