Dewan Minta Pemprov Konsisten Bahas APBD Perubahan
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi agar konsisten dalam membahas APBD Perubahan tahun 2023.
Pasalnya, sudah lima hari menjelang berakhirnya batas waktu perubahan APBD yakni 30 September, Pemprov Maluku belum juga menyerahkan dokumen APBD Perubahan untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (25/9) mempertanyakan alasan Pemprov belum juga menyerahkan dokumen APBD Perubahan untuk dibahas.
Kata Sairdekut, perubahan APBD telah menjadi salah satu agenda masa sidang I tahun 2023/2024 yang telah diputuskan oleh badan musyawarah DPRD.
“Pembahasan APBD perubahan ini soal urgensi, artinya DPRD juga harus mengetahui dengan pasti pengalokasian anggaran untuk mendukung tahapan pilkada, tapi sampai sekarangpun pemprov belum serahkan,” kata Sairdekut.
Baca Juga: Bupati SBB Minta Letekay Sejahterakan MasyarakatMenurutnya, menjadi kewajiban bagi seluruh daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota untuk mengalokasikan 40 persen dari total anggaran Pilkada dalam APBD perubahan, sisanya 60 persen dimasukkan dalam APBD tahun 2024.
Secara kelembagaan, lanjut Sairdekut DPRD Provinsi Maluku telah berulang kali menyurati Pemprov agar segera menyerahkan dokumen APBD Perubahan.
“Kapan kita membahas APBD perubahan 2023 yang mestinya jawab itu Pemprov Maluku, sebab DPRD secara kelembagaan telah memasukkan surat tiga kali ke pemprov untuk pembahasan APBD perubahan,” cetusnya.
Sairdekut berharap, pemprov dapat konsisten dalam melakukan pembahasan APBD perubahan sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap terbangun. (S-20)
Tinggalkan Balasan