AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku kembali geram dengan kebijakan Direktur RSUD dr M Haulussy, Nazaruddin dengan melakukan pemotongan terhadap insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.

Pasalnya, manajemen RSUD Haulussy baru saja melakukan pembayaran jasa insentif tenaga kesehatan sejak tahun 2021 kepada 1.032 tenaga kesehatan sesuai dengan kesepakatan tim juknis yakni presentase 50 persen bagi nakes dan 50 persen untuk operasional RSUD.

Namun ironisnya, Nasaruddin dengan kebijakannya yang dinilai sepihak melakukan pemotongan guna membayar hutang akreditasi rumah sakit sebesar 45 juta rupiah dengan rincian bagi PNS dipotong sebesar 50 ribu rupiah, pejabat stru-ktural 100 ribu dan dokter 150 ribu.

“Jangan coba-coba ada potongan sepihak dari insentif nakes yang baru terbayarkan, mereka ini menunggu selama setahun jika dipotong lagi alokasi anggaran akreditasi dari RS dikemankan,” kesal Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Arifudin kepada wartawan di gedung DPRD, Selasa (18/4).

Menurutnya, jika manajemen RSUD Haulussy memotong dengan jumlah nominal yang bervariasi dan dikalikan dengan jumlah seluruh tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 maka telah melampaui jumlah  jumlah.

Baca Juga: HL Minta Bank Permudah Akses Biaya Rumah

Pembayaran hutang akreditasi bukan merupakan kewajiban tenaga kesehatan melainkan tanggungjawab manajemen RSUD Haulussy maka tidak boleh dibebankan kepada tenaga kesehatan.

“Pembayaran hutang RS bukan kewajiban nakes, tetapi manajemen RS kenapa harus dibebankan ke nakes,” Heran Afifudin.

Rovik menegaskan apapun alasannya sehingga Direktur mengambil kebijakan secara sepihak maka akan dijadikan bukti evaluasi kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi. Politisi PPP Maluku ini pun mengingatkan Sekda Maluku terkait dengan janji akan melakukan evaluasi terhadap Nasaruddin karenanya harus dilakukan sebab Nazzarudin tidak pantas dijadikan sebagai pimpinan. (S-20)