Dewan Kaget, Ada Proyek yang Tender di Luar APBD
AMBON, Siwalimanews – Proyek senilai Rp 700 miliar diam-diam ditender oleh Pemprov Maluku. DPRD kaget, tender melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) itu, dilakukan setelah APBD perubahan disahkan.
APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun 2020 sebesar Rp 3,059 triliun ditetapkan dalam paripurna DPRD Provinsi Maluku secara virtual pada Selasa (6/10) malam lalu. Tiba-tiba DPRD dikagetkan, dengan adanya proyek infrastruktur yang akan dikelola Dinas PUPR sebesar Rp 700 miliar yang baru ditender.
Dana segar Rp 700 miliar itu, merupakan pinjaman pemprov dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan khusus infrastruktur yang didirikan untuk menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Perusahaan pelat merah yang berada di bawah Kementerian Keuangan ini, membiayai sepuluh sektor infrastruktur dasar dan enam sektor infrastruktur sosial.
Selain tender di luar APBD. Pinjaman ratusan miliar itu, dilakukan tanpa persetujuan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Aziz Sangkala mengaku, tidak ada pembicaraan sama sekali dengan DPRD untuk pemprov meminjam dana di PT SMI.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pembicaraan terkait dengan pinjaman yang dilakukan oleh Pemprov Maluku di PT SMI, kok tiba-tiba ada pinjaman seperti itu,” tandas Sangkala kepada Siwalima, Minggu (22/11).
Sangkala mengatakan, hingga selesai pembahasan APBD perubahan tahun 2020 tidak ada pembahasan soal pinjaman dana ke PT SMI. Olehnya ia kaget, APBD perubahan sudah diketok, baru muncul pinjaman.
Seharusnya pinjaman ke PT SMI itu disampaikan secara terbuka oleh pemprov kepada DPRD dan dibahas bersama, sehingga dimasukan dalam APBD perubahan. “Sampai hari ini belum pernah dibicarakan, kami akan tanyakan saat rapat anggaran bersama pemda,” ujarnya.
Wakil Fraksi Hanura DPRD Maluku, Edison Sarimanella mendukung upaya pemprov mendapatkan dana untuk membiayai pembangunan di Maluku. Tetapi bukan dilakukan seenaknya tanpa melalui mekanisme.
“Uang yang dipinjam cukup besar, 700 miliar itu tidak sedikit. Nah, sekarang APBD perubahan sudah disahkan, lalu uang 700 miliar yang sudah ditender dalam bentuk proyek itu, mau dimasukan di mana? Kan harus di APBD, tapi APBD perubahan sudah diketok. Ini yang pemprov harus jelaskan,” ujar Sarimanella.
Sarimanella mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah anggaran. Melalui fungsi ini DPRD diberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan pemda.
Selain itu, pinjaman yang dilakukan pemprov dari pihak ketiga harus mendapat persetujuan dari DPRD. Karena itu, pemprov tidak bisa berjalan sendiri.
Wewenang dan tugas DPRD diatur jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam Pasal 317 ayat 1 menyebutkan, DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas diantaranya, membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur; membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Jadi soal penetapan APBD maupun menyangkut pinjaman dari pihak ketiga harus mendapat persetujuan dari DPRD. Kalau pemprov jalan sendiri, berarti DPRD tidak lagi dihargai, DPRD tidak memiliki arti apa-apa lagi, padahal kita ini mitra dalam pemerintahan, artinya sebagai mitra kita memiliki tanggung jawab bersama,” tandas Sarimanella.
Sarimanella juga mengatakan, kalau pemprov diam-diam meminjam ke pihak ketiga dan tender dilakukan setelah APBD perubahan ditetapkan, maka patut dipertanyakan, ada dibalik itu. “Kalau langkah itu sudah diambil tanpa sepengetahuan DPRD maka harus dipertanyakan apa apa dibalik itu, karena ini soal pertanggungjawaban dan penulasan pinjaman itu bagaimana, masa dirahasiakan dari DPRD,” tegasnya.
Sarimanella menegaskan, semua proyek yang ditender harus tercover dalam APBD. Karena itu, pemprov harus memberikan penjelasan soal pinjaman Rp 700 miliar ke PT SMI untuk membiayai proyek infrastruktur, dan tender yang dilakukan di luar APBD.
“Pemprov Maluku harus melakukan klarifikasi menyangkut pinjaman tersebut dan tender yang dilakukan, sebab APBD perubahan sudah disahkan. Jangan sampai anggaran disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi enggan mengangkat telepon. Pesan whatsapp juga tidak dibalas. (S-50)
Tinggalkan Balasan