Dewan Ingatkan Gubernur Stop Rombak Birokrasi
AMBON, Siwalimanews – Dipenghujung masa jabatan yang hanya tinggal menghitung hari, Gubernur Maluku Murad Ismail diingatkan tidak lagi melakukan perombakan birokrasi.
Peringatan ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (4/11).
Benhur menjelaskan, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan di Maluku maka DPRD wajib menyampaikan saran dan pandangan terkait dengan tata kelola birokrasi.
Salah satunya berkaitan dengan perombakan birokrasi sebab dalam waktu dekat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku telah selesai dari jabatannya.
“Kalau gubernur kepala batu dan dia mau ganti itu urusan dia, tapi sebagai rakyat Maluku yang representasi di DPRD maka kita wajib menyampaikan agar tidak ada lagi perombakan itu,” tegas Benhur.
Baca Juga: Pertamina Berikan Bantuan bagi Masjid Al-Hijrah di SBTMenurutnya, perombakan birokrasi dipenghujung masa jabatan bisa saja menimbulkan praduga adanya unsur like this like dalam proses pergantian pejabat dilingkungan Pemprov Maluku.
Hal ini tentunya akan berdampak pada distabilitas dilingkungan pemerintahan apalagi ditengah suasana kebhatinan masyarakat menjelang tahapan pemilu dan pilkada.
Semua pihak baik DPRD maupun Pemerintah Daerah harus menjaga dan mendukung semua tahapan pemilu dan Pilkada termasuk dengan tidak melakukan perombakan birokrasi.
“Pak gubernur tidak boleh mengambil langkah seperti itu, karena tidak tepat, sebab kalau tidak pejabat gubernur yang baru akan dilantik dan DPRD akan bertemu untuk menyampaikan catatan kritis tentang penyelenggara pemerintahan,” ujar Benhur.
Mantan ketua Fraksi PDIP ini juga mengingatkan agar pejabat di dalam Maluku harus jauhi tindakan yang mengintimidasi ASN untuk kepentingan politik jangka pendek karena yang dibutuhkan adalah pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kita harus memberikan kesempatan kepada ASN untuk melayani rakyat dengan baik, Gubernur boleh turun tapi ASN tetap bekerja sampai pensiun,” pungkasnya.
Untuk diketahui pada Jumat (24/11) malam, Gubernur Maluku, Murad Ismail melakukan pergantian birokrasi di lingkup Pemprov Maluku.
Perombakan birokrasi tertuang dalam SK Gubernur Maluku nomor: 2282-2285 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pengkuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, administrator.
Berdasarkan SK tersebut gubernur mendefinitifkan Pieterson Rangkoratat sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum dan Raden Afandi Hasanusi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Wilayah Perbatasan serta Alawiyah Alaydrus sebagai Asisten Bidang Organisasi. (S-20)
Tinggalkan Balasan