AMBON, Siwalimanews – Dipenghujung masa ja­batan yang hanya tinggal menghitung hari, Gubernur Maluku Murad Ismail di­ingatkan tidak lagi mela­kukan perombakan biro­krasi.

Peringatan ini diung­kapkan Ketua DPRD Pro­vinsi Maluku, Benhur Geor­ge Watubun kepada warta­wan di Baileo Rakyat Ka­rang Panjang, Senin (4/11).

Benhur menjelaskan, se­bagai lembaga yang ber­tugas mengawasi jalannya pemerintahan di Maluku maka DPRD wajib me­nyam­paikan saran dan pandangan terkait dengan tata kelola birokrasi.

Salah satunya berkaitan dengan perombakan biro­krasi sebab dalam waktu dekat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku telah selesai dari jabatannya.

“Kalau gubernur kepala batu dan dia mau ganti itu urusan dia, tapi sebagai rakyat Maluku yang representasi di DPRD maka kita wajib menyampaikan agar tidak ada lagi perombakan itu,” tegas Benhur.

Baca Juga: Pertamina Berikan Bantuan bagi Masjid Al-Hijrah di SBT

Menurutnya, perombakan biro­krasi dipenghujung masa jabatan bisa saja menimbulkan praduga adanya unsur like this like dalam proses pergantian pejabat diling­kungan Pemprov Maluku.

Hal ini tentunya akan berdampak pada distabilitas dilingkungan pemerintahan apalagi ditengah suasana kebhatinan masyarakat menjelang tahapan pemilu dan pilkada.

Semua pihak baik DPRD mau­pun Pemerintah Daerah harus men­jaga dan mendukung semua tahapan pemilu dan Pilkada ter­masuk dengan tidak melakukan perombakan birokrasi.

“Pak gubernur tidak boleh me­ngambil langkah seperti itu, karena tidak tepat, sebab kalau tidak pejabat gubernur yang baru akan dilantik dan DPRD akan bertemu untuk menyampaikan catatan kritis tentang penyelenggara pemerin­tahan,” ujar Benhur.

Mantan ketua Fraksi PDIP ini juga mengingatkan agar pejabat di dalam Maluku harus jauhi tindakan yang mengintimidasi ASN untuk kepen­tingan politik jangka pendek karena yang dibutuhkan adalah pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kita harus memberikan kesem­pa­tan kepada ASN untuk melayani rakyat dengan baik, Gubernur boleh turun tapi ASN tetap bekerja sampai pensiun,” pungkasnya.

Untuk diketahui pada Jumat (24/11) malam, Gubernur Maluku, Mu­rad Ismail melakukan pergantian birokrasi di lingkup Pemprov Maluku.

Perombakan birokrasi tertuang dalam SK Gubernur Maluku nomor: 2282-2285 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pengkuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, administrator.

Berdasarkan SK tersebut guber­nur mendefinitifkan Pieterson Ra­ng­koratat sebagai Asisten Bidang Ad­ministrasi Umum dan Raden Afandi Hasanusi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Wilayah Perba­tasan serta Alawiyah Alaydrus sebagai Asisten Bidang Organisasi. (S-20)