AMBON, Siwalimanews – Kementerian Agama hingga kini belum juga menetapkan Ambon sebagai embarkasi haji, padahal persyaratan telah dipenuhi Pemerintah Provinsi Maluku.

Salah satu persyaratan yang telah dipenuhi Pemerintah Provinsi Maluku yakni, Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dan di Provinsi Maluku telah ditetapkan tahun 2022.

Merespon hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary memastikan belum mengetahui alasan pasti embarkasi haji antara belum ditetapkan.

“Soal alasan kenapa embar­kasi haji antara belum ditetapkan, kita tidak tahu makanya kita agenda pemanggilan Kanwil Agama Maluku terkait dengan embarkasi haji antara ini,” ungkap Samson kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (12/10).

Atapary menjelaskan, seluruh persyaratan menyangkut embarkasi haji sudah diselesaikan Pemerintah Provinis Maluku dan DPRD, artinya tidak ada kendala didaerah.

Baca Juga: Wakil Rakyat Buru Hibah Tanah 1,77 Hektar

Pasca penetapan Perda tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dengan melakukan visitasi terhadap seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi.

“Persiapan itu akan dinilai oleh Tim Kementerian Agama dalam bentuk visitasi artinya, itu bukan lagi kewenangan kita jadi kita akan minta kejelasan dari kanwil,” jelasnya.

Tuntas Godok

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku akhirnya menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Embarkasi Haji Antara.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mengungkapkan, Ranperda Embarkasi Haji Antara mulai digodok sejak tahun 2022 lalu dan pembahasannya dilakukan secara intensif dengan me­libatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, sejak awal Ranperda Embarkasi Haji Antara merupakan salah satu ranperda yang diprioritaskan oleh Bapemperda untuk dituntaskan, sebab akan digunakan sebagai landasan hukum dalam mengatur seluruh aktivitas haji di Maluku.

“Untuk embarkasi haji antara sudah selesai dibahas dan dokumennya juga sudah selesai,” ungkap Sarimanela kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (25/1).

Sarimanela menegaskan, keberadaan Perda Embarkasi Haji akan mengurangi beban keuangan jamaah karena tidak lagi melalui embarkasi haji Makasar, seperti yang selama ini dilakukan oleh jamaah haji sebelum menuju Jakarta dan selanjutnya membuat penerbangan ke Arab Saudi.

Selain itu, dengan adanya Perda Embarkasi Haji Antara ini, akan menjadi payung bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan intervensi anggaran guna meminimalisir biaya yang akan dikeluarkan oleh jamaah haji.

Politisi Hanura Maluku ini berharap Perda Embarkasi Haji Antara ini dapat disosialisasikan dan diterapkan dengan baik, agar dapat membantu masyarakat yang hendak naik haji. (S-20)