AMBON, Siwalimanews – Irjen Marthinus Hu­kom ditunjuk menjadi Kepala Badan Nar­kotika Nasional (BNN) yang baru meng­gan­tikan posisi Komjen Petrus R Golose yang memasuki masa pension

“Sudah, pengganti­nya IJP Marthinus Hu­kom Kadensus 88,” kata As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (4/12) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Dedi menyebut ke­pu­tusan presiden (kep­pres) Marthius yang menunjuk Mathinus sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Saat ini, Marthinus hanya menu­nggu waktu untuk proses pelanti­kannya menjadi Kepala BNN yang baru. “Untuk Keppres sudah turun, ti­nggal menunggu pelantikan,” ucap Dedi.

Kendati demikian, Dedi belum membeberkan siapa sosok yang menggantikan posisi Marthinus untuk menduduki jabatan Kadensus 88 Antiteror Polri.

Baca Juga: Gedung Balai Seni Budaya Diresmikan

Untuk diketahui, dalam petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 182/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Peng­angkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi utama di Ling­kungan Badan Narkotika Nasional

Pada Diktum memutusan point kedua Kepres tersebut menyebut­kan, mengangkat Irjen Pol Marthi­nus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Menteri, sesuai Peraturan Perundang-undangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2023.

Irjen Pol. Marthinus Hukom se­belumnya menjabat sebagai Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri, yang tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1377/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020.

Pria kelahiran 30 Januari 1969 itu merupakan lulusan Akademi Kepo­lisian Lemdiklat Polri Angkatan 1991, dan pernah menduduki jabatan pe­nyidik bidang investigasi saat memulai karir di Densus 88 Antiteror Polri.

Ia juga pernah dua kali menjabat sebagai Wakadensus pada tahun 2015 dan 2018, serta pernah diper­caya sebagai Direktur Penegakan Hukum Kedeputian Bidang Penin­dakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Te­rorisme (BNPT) tahun 2017. (S-05)