Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memastikan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan terkait dengan belum dibayarnya jasa Covid-19 tahun 2020 kepada 131 tenaga kesehatan yang melayani di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Sikap komisi III ini sebagai bentuk respon belum dibayarkannya hak tenaga kesehatan sejak pandemi Covid-19 melanda Maluku hingga saat ini.

Mirisnya persoalan anggaran Covid-19 selalu bermasalah, dan tidak seperti daerah lain yang justru penggunaan anggarannya sangat baik.
Jika memang anggaran untuk pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 sudah tersedia, tetapi belum dibayarkan maka BPK harus melakukan audit terhadap anggaran tersebut agar peruntukan anggaran tepat sasaran.

Sayangnya Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sampai saat ini belum menindaklanjuti apa yang menjadi hak dari 131 tenaga nakes yang bertugas di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Anggaran untuk rumah sakit Lapangan BPSDM Provinsi Maluku senilai Rp.12.157.000.000 telah dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah pada (28/12) lalu, dimana anggaran itu ditransfer ke rekening RSUD dr. H Ishak Umarella Tulehu, dan telah 50 persen untuk operasional.

Baca Juga: Desakan Ungkap Penembak di Haruku

Bahkan telah diterima gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku, sedangkan 50 persen sisanya untuk jasa pelayanan covid belum kunjung diberikannya

Sangat aneh jika anggaran 50 persen dananya untuk Pemprov khususnya gugus tugas Covid-19 untuk oprasional sudah diterima gugus, sedangkan untuk nakes 50 persen sisanya belum diberikan.

Alasan Dinas Kesehatan bahwa jasa Covid-19 untuk nakes belum dapat cair, dikarenakan peraturan gubernur belum selesai dibuat, padahal sudah diajukan dari Januari lalu dinilai sebagai alasan yang dibuat-buat karena seharusnya mereka berkoordinasi dengan Pemprov Maluku agar anggaran tersebut bisa segera dicairkan

Hal ini bisa saja memunculkan penilaian masyarakat bahwa, Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah memperhatikan kondisi dan hak-hak tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19, sebab hak-hak saja tidak dapat diperhatikan bagaimana dengan lainnya.
Tidaklah adil jika anggaran jasa Covid ditahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Dinas Kesehatan.

Karena itu berbagai desakan yang disampaikan dari sejumlah kalangan agar Dinas Kesehatan segera membayar jasa Covid 131 tenaga kesehatan itu hal yang penting yang harus segera dilakukan.

Dengan menahanan anggaran tersebut maka akan memunculkan opini masyarakat Dinas Kesehatan mengebiri hak-hak tenaga kesehatan.
Kita berharap Dinas Kesehatan Provinsi Maluku segera berkoordinasi dengan Pemprov Maluku agar secepatnya gubernur bisa menertibkan aturan gubernur untuk proses pencairan anggaran jada Covid.

Intinya jasa Covid bagi 131 tenaga kesehatan yang bertugas di BPSDM Provinsi Maluku harus segera dibayarkan. Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan Pemprov Maluku. Jangan mengkebiri hak-hak nakes. Anggaran sudah ada maka harus segera dicairkan dan bukan ditahan. (*)