Pemerintah Pusat telah berjanji untuk membangun dua proyek strategis nasional di Maluku yaitu, Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP)

Untuk pelaksanaan dua proyek pembangunan strategis nasional ini, telah dilakukan peletakan batu pertama pada bulan November 2017. Masyarakat Maluku bahkan sangat mengharapkan Maluku LIN dan ANP. Dua proyek strategis nasional yang semula direncanakan dibangun di Maluku harus tetap dilanjutkan.

Kebijakan Pempus mengantikan dua proyek itu dengan penangkapan ikan terukur dinilai tidaklah adil bagi masyarakat Maluku
Karena itu apa yang disampaikan para wakil rakyat di DPR RI agar tetap melanjutkan dua proyek pembangunan strategi nasional ini adalah hal yang sangat penting.

Disadari sungguh bahwa dua proyek strategi nasional LIN dan ANP sangat berdampak besar bagi kepentingan masyarakat Maluku yaitu dapat meningkatkan taraf kehidupan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya harapan dan dambaan masyarakat Maluku itu justru terancam dengan berbagai kendala dan kebijakan pempus yang tak pro rakyat.

Kabijakan penangkapan ikan terukur sebagai alternatif penganti LIN-ANP dipandang oleh rakyat Malaku, sebagai kebijakan yang bertentangan dengan roh pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga: Desakan Ungkap Penembak di Haruku

Kebijakan penangkapan ikan terukur sebagai jalan tengah yang diinsiasi pemerintah, sangat bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan, bahwa cabang-cabang produksi bagi negara dikuasai oleh negara. Dan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Karena itu sangatlah tepat jika para wakil rakyat di senayan meminta kebijakan pemerintah mengantikan M-LIN dan ANP dengan penangkapan ikan terukur harus dihentikan.

Hal ini penting agar dapat mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat Maluku.
Maluku adalah bagian dari NKRI yang memiliki luas wilayah 62,946 kilometer persegi, 92,4 persen wilayah adalah lautan dan hanya 7,6 persen adalah daratan.

Dari luas wilayah lautnya itu, lautan Maluku mengandung potensi Perikanan Nasional sebesar 37 persen. Oleh karena itu rakyat Maluku menyambut dengan sukacita kebijakan Pempus yang menetapkan Maluku sebagai LIN.

Maluku sebagai LIN hanya dapat terwujud jika hanya didukung oleh infrastruktur yang memadai, serta anggaran Pempus yang rasional dan berkeadilan. Oleh karena itu rencana Pempus untuk membangun pelabuhan perikanan terintegrasi atau dikenal dengan istilah Ambon New Port adalah suatu rencana yang baik.

Kedua proyek strategis nasional tersebut diyakini akan mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat Maluku yang memang sangat tergantung kehidupannya pada sektor perikanan.

Apalagi ada tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang berada didalam Provinsi Maluku, yakni WPP-714, WPP-715, dan WPP-718. Advertisement Maluku memiliki potensi tangkapan ikan sebesar 4,7 juta ton per tahun atau 37% dari total nasional. Sehingga diharapkan janji Pempus untuk membangun dua proyek strategi nasional LIN dan ANP harus tetap dilanjutkan. (*)