PROGRAM bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimulai sejak maret tahun 2020 untuk menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak covid-19.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Pasal 1, Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Dimana Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Bansos berfokus pada masyarakat miskin dan rentan dengan sumber dana dari Pemerintah. Program bansos di Indonesia yang berikan oleh pemerintah pusat mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional, serta asistensi untuk penduduk usia lanjut dan disabilitas.

Belanja bantuan sosial memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bansos merupakan belanja yang diarahkan untuk membantu daya beli masyarakat miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, baik dalam hal pangan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya. Disamping itu, bansos juga diarahkan untuk dapat melindungi masyarakat dari risiko sosial dan meningkatkan kemampuan ekonominya.

Mirisnya, realisasi anggaran Dana Bantuan Sosial Provinsi Maluku hingga Oktober tahun 2022 ini masih sangat rendah, bila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Baca Juga: Restorative  Justice Dalam Penegakan Hukum

Pasalnya, berdasarkan data Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI terhitung hingga Oktober, penyerapan anggaran bantuan sosial baru mencapai 0.20 miliar rupiah dari total 9.45 miliar yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku.

Merespon persoalan ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir meminta Pemprov Maluku, khususnya Dinas Sosial untuk proaktif melakukan penyerapan anggaran dibidang bantuan sosial.

Persoalan penyerapan anggaran oleh pemprov  ini menjadi keluhan yang sering disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dimana sampai dengan penghujung tahun masih begitu banyak APBD yang menumpuk di daerah.

Menurutnya, kondisi masyarakat saat ini sangat terpukul pasca pandemi Covid-19 maupun inflasi yang menyebabkan kenaikan beberapa bahan pokok di Maluku, sehingga anggaran yang ada harus dapat dioptimalkan kepada masyarakat yang terdampak.

Jumlah anggaran yang belum terserap, cukup besar yang jika direalisasikan dapat membantu masyarakat dengan tingkat ekonomi yang cukup rendah.

Apalagi, siklus anggaran telah memasuki bulan November, dimana tinggal satu bulan lagi pemprov  akan menutup tahun anggaran, karena itu disisa waktu yang ada pemprov harus berupaya untuk menyelesaikan semua persoalan ini.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan, pengurangan tingkat kemiskinan, dan ketimpangan  tersebut melalui pemberian bantuan sosial kepada individu, keluarga, atau masyarakat yang kurang mampu. Di samping itu, bansos juga diarahkan untuk dapat melindungi masyarakat dari risiko sosial dan meningkatkan kemampuan ekonominya.

Bantuan sosial yang terintegrasi dengan baik dan tepat sasaran telah terbukti mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan. (*)