Pemprov Maluku perlu memperhatian dengan serius dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) pada proyek pembangunan fasilitas limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Limbah B3 adalah zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkab dan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, keseharan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Defenisi ini tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaab Lingkungan Hidup dan peraturan-peraturan lain dibawahnya.“Dokumen UKL dan UPL tersebut yang akan dijadikan dasar untuk pembangunan TPA Limbag B3 Fasilitas Kesehatan Provinsi Maluku diduga menyalahi aturan PP 22 Tahun 2021. Dimana Pemprov Maluku harus meneliti ulang atau mengkaji ulang dokumen tersebut dan mengajukan perubahaan dokumen ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Pemprov Maluku harus melakukan langkah yang tidak berdampak pada pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku, dan semata-mata menimbulkan efek yang berkepanjangan bagi masyarakat.

Kendati proyek pembangunan fasilitas limbah B3 di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah merupakan proyek urgen tetapi pembuatan dokumen UPL dan UKL harus juga diperhatikan secara serius sehingga tidak berdampak pada masyarakat.“Memang diakui, pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional non alam dimana seluruh rumah sakit di Maluku sampai dengan saat ini tidak memiliki insinerator sehingga mendorong Pemerintah Pusat untuk menghadirkan proyek limbah B3 ini harus ada di Ambon. Tetapi bukan berarti harus melangkahi aturan yang ada.

Kita tentu saja apresiasi pembangunan proyek fasilitas kesehatan di Suli sebesar Rp.7,7 miliar. Tetapi proyek pembangu­nannya juga harus diperhatikan secara serius terutama dokumen UPL dan UKL yang tidak membawa dampak berkepanjangan bagi masyarakat.“Karena itu wajar jika kemudian sinode GPM melakukan kajian terhadap dokumen UKL dan UPL tersebut dan ternyata diduga dokumen tersebut copy paste.

Baca Juga: Kartu Vaksin Syarat Masuk Ruang Publik

Jika ini benar demikian maka tanggung jawab Pemprov Maluku untuk melihat dengan serius dokumen UPL dan UKL tersebut. Sehingga tidak dipaksakanan menjadikannya sebagai dasar untuk pembamgunan fasilitas kesehatan atau proyek limbah B3 di Negeri Suli.

Temuan itu harus menjadi masukan bagi Pemprov Maluku untuk melihat kembali dokumen UPL dan UKL sebelum melakukan pembangunan. Karena jika kemudian digunakan maka dikhawatirkan dampak buruk terjadi bagi masyarakat.“Kita tentu sangat apresiasi pembangunan proyek limbah B3. Apalagi kehadiran proyek ini sangat penting bagi warga Maluku untuk menangani persoalan limbah medis. Tetapi pembangunannya juga tidak boleh berdampak buruk bagi masyarakat. (*)