AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku terus menggali laporan Istri anggota DPRD Maluku, Richard Rahabauw, Novita Camerling atas dugaan perselingkuhan dan penelantaran keluarga.

Untuk mengetahui benar tidaknya laporan tersebut, Polisi dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.
Nasib RR sapaan akrab Rahakbauw, akan ditentukan lewat gelar perkara ini.

“Tersangka belum, nanti kita akan lakukan gelar perkara,”jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Polda Maluku Kamis (31/3).

Dikatakannya, dalam pengusutan kasus ini, RR telah dimintai keterangan, begitupun saksi lain yang di duga orang ketiga dalam rumah tangga RR.

“Sudah saksi korban, terlapor dan saksi saksi lain sudah dimintai keterangan tinggal kita gelar saja,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw dilaporkan oleh istrinya Novita Camerling ke Polda Maluku, Jumat (25/2).

Baca Juga: Hakim Vonis Pengedar Sabu di Rutan Polsek Sirimau 10 Tahun

Richard sapaan RR ini dilaporkan istrinya ke polisi atas tuduhan selingkuh dan menelantarkan keluarga. Novita datang ke Polda Maluku dengan didampingi kuasa hukumnya Nurbaya Mony cs dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Pattimura Ambon sekitar pukul 14.20 WIT.

Setelah tiba di kantor Polda Maluku, Novita dan kuasa hukumnya langsung membuat pengaduan di SPKT.
Setelah membuat laporan, Novita kemudian menuju ruang unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memberikan keterangan.

“Kita laporkan terkait perzinahan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw,” kata Novita kepada wartawan sambil berjalan menuju Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Novita mengaku, ia terpaksa melaporkan suaminya karena sudah tujuh bulan terakhir suaminya tidak lagi memberikan nafkah kepada keluarga.

“Penelantaran kurang lebih tujuh bulan,” katanya.

Novita mengaku, mahasiswi nerinisial T ini merupakan selingkuhan suaminya.

“Inisialnya T,” kata Novita menjawab wartawan sambil berlalu pergi.

Sementara Nurbaya Mony kuasa hukum Novita mengaku sebelumnya kliennya juga telah melaporkan suaminya itu di Polsek Nusaniwe atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Untuk kasus KDRT sudah dilaporkan ke Polsek Nusaniwe. Di sini hanya dilaporkan terkait kasus dugaan perzinahan dan penelantaran,” kata Nurbaya.

Terkait hal itu, Richard Rahakbauw yang dikonfirmasi hingga kini enggan berkomentar. (S-10)