AMBON, Siwalimanews – Ketua Auditor Internal BNI, I Putu Adi Kodana kembali dihadir­kan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU BNI 46 Ambon dengan terdakwa Welliam Fred Ferdinandus di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (1/9).

Kodana mengaku, saat dila­kukan pemeriksaan terungkap, kalau transaksi yang dilakukan We­l­liam atas perintah atasan­nya.

Lanjutnya, dari investigasi internal dinemukan potensi kerugian yang dialami BNI senilai Rp 58,95 miliar. Hal itu diketahui setelah dilakukan audit.

Ia merincikan, total selisih dana BNI di Kas Tual bernilai Rp. 9 miliar lebih, KCP Aru, Rp.29 miliar lebih, KCP Masohi, Rp.9,5 miliar sisanya di dua kas BNI Mardika dan Unpatti.  “Jadi semua kerugian atau selisih semuanya Rp.58,9 miliar,” kata Kodana.

Kerugian atau selisih yang terjadi ini, diakibatkan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar. Transaksi-transaksi itu berupa penyetoran uang tanpa fisik, penarikan uang tanpa fisik hingga adanya pemalsuan identitas hingga tanda tangan nasabah.

Baca Juga: Hari Ini, Tersangka Perampasan Jenazah Covid Diadili

Dia mengaku mengenal terdakwa saat investigasi. Dia menemukan bukti Welliam ikut melakukan transaksi-transaksi tersebut di dua cabang. Welliam melakukannya saat bekerja sebagai teller di Bank BNI KCP Mardika hingga Bank BNI KCP Tual.

“Saya kenal, tapi tidak secara langsung. Saat investigasi juga, bukan saya yang memeriksanya langsung,” ujar Kodana.

Menurutnya, Welliam melakukan transaksi tersebut atas perintah dari pimpinannya saat di KCP Mardika Andi Yahrizal Yahya alias Callu dan pimpinannya di KCP Tual Krestiantus Rumlewang.

“Sedangkan, perintah transaksi itu diduga dilakukan atas perintah Faradiba Yusuf dengan nilai transaksi transfer tanpa dana riil mencapai Rp 58,95 miliar,” ujarnya.

Dari hasil investigasi itu menemukan, Welliam turut melakukan sejumlah transaksi. Pada 13 September 2019, Welliam menerima transaksi setor tunai tanpa uang dari nasabah Jonny de Quelju sebesar Rp. 125 miliar. Saat itu, dia menjabat Asisten Pelaya­nan Uang Tunai Kantor Kas Mar­dika. Dia juga memberikan password kepada Faradiba untuk otorisasi transaksi perbankan melalui kewe­nangan Andi.

Kemudian pada 17 September 2019, Welliam melakukan penarikan uang nasabah sebanyak 5 kali, masing-masing se­besar Rp. 5 miliar dari rekening BNI atas nama nasabah Jonny de Quelju. Atas transaksi tersebut, ia menerima uang Rp. 10 juta dari terdakwa Fara­diba Yusuf melalui terdakwa Andi Yahrizal selaku KCP Mardika.

Selanjutnya pada 19 September 2019, Welliam melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 5 miliar tanpa sepengetahuan na­sabah Jonny de Quelju. Penari­kan uang tersebut kemudian ditransfer ke Tata Ibra­him Rp. 2,1 miliar tanpa disertai uang fisik, RTGS ke rekening Jonny senilai Rp. 500 juta sebagai cash­back, penarikan tunai Rp. 2,3 miliar dan diserahkan ke Soraya Pelu, serta uang Rp. 100 juta yang diserahkan ke Faradiba. Faradiba lalu memberikan Rp. 15 juta kepada Andi, dan Rp. 10 juta ke Welliam.

Saat menjabat sebagai teller di Tual, Welliam juga melakukan RTGS tunai tanpa disertai fisik ke rekening atas nama Soraya Pelu senilai Rp. 3 miliar dengan keterangan membayar bahan baku mebel.

Selain itu, dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, dia juga yang melakukan penyetoran uang senilai Rp. 19,8 miliar BNI KCP Tual. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny de Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA.

Sementara itu, Tata Ibrahim mengaku tidak mengenal Welliam. Dia hanya tahu menerima transferan uang miliknya sendiri. “Saya tidak kenal, saya tidak pernah kontak. Saya hanya kenal Faradiba,” ujarnya.

Tata mengaku hanya mentransfer uang sejumlah Rp. 98,8 miliar ke Faradiba untuk keperluan bisnis. Namun, Faradiba baru menggantikan uangnya sebesar Rp. 80 miliar.

“Saya disuruh transfer. Setiap kali transfer saya tulis keterangan operasional usaha,” ujarnya.

Dia menyebut, dia selalu menerima transferan dengan keterangan yang asal-asalan.

“Saya selalu tulis untuk keperluan usaha. Karena memang untuk usaha. Biasa kalau dia (Faradiba) kirim ke saya, dia sebarang tulis keterangan dan memakai banyak rekening atas nama orang lain,” katanya.

Menurutnya, tak masalah untuk penyetoran memakai nama rekening atas nama orang lain. Namun, untuk penarikan harus melalui izin nasabah. “Kalau untuk penarikan harus ada surat resmi,” ujarnya.

Tata terus menunjukan kekesalannya kepada Faradiba. Dia mengakau tidak mengenal Welliam maupun Soraya Pelu hingga dan lainnya.

Sidang itu dilakukan secara online melalui video conference. Majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjai­tan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota, jaksa dan penasehat hukum terdakwa, Markus Manuhutu bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sedang­kan terdakwa berada di Rutan Kelas IIA Ambon. (Cr-1)