DOBO, Siwalimanews – Akibat dendam antar sesama ABK  KM Putra Harapan 6 Miftakhul Rozaq (31) nekat menghabisi nyara Fajar Priambodo (35) dengan cara menggorok lehernya.

Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Galu F Saputra kepada Siwalimanews menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, di ketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada, Senin (13/9) sekitar pukul 09.30 WIT diatas dek kapal tempat mereka bekerja yang sementara berlabuh di kawasan kolam bandar perikanan Dobo.

Dimana berawal dari pelaku Pelaku yang adalah warga Krajan RT 003/01, Kelurahan Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini sakit hati dan dendam terhadap korban.

“Sebelumnya saat masih di Jakarta, pelaku diancam akan dipukul oleh korban, karena saat itu korban tidak ingin jadi ABK karena uang panjar sebesar Rp 2,5 juta yang perjanjian awalnya di potong Rp.1,2 juta ternyata di potong Rp 2 juta oleh calo yang merupakan teman korban,” ucap Kasat.

Selain itu, saat korban hendak mengambil makanan di dapur, korban memarahi pelaku sambil melotot dengan mengatakan kepada pelaku, badan kecil namun makan banyak.

Baca Juga: Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas di Tanjung Batu Merah

Lantaran dendam dan selalu diejek oleh korban, membuat pelaku emosi dan mengambil pisau dapur yang berada didinding dapur kapal, kemudian berpura-pura jalan dibelakang korban, setelah pelaku berada tepat dibelakang korban, pelaku kemudian menggorok leher korban yang sementara membungkuk (korban sedang mengambil air) sebanyak 1 kali

Merasa kesakitan lehernya terluka korban berteriak minta tolong beberapa kali dan jatuh terlentang di depan kamar mesin. Seketika itu juga pelaku langsung menusuk korban beberapa kali pada bagian dada dan pinggang korban.

“Pelaku kemudian meninggalkan korban di depan pintu kamar mesin menuju tengah kapal dan membuang pisau tersebut ke dalam laut akibat ketakutan,” beber Kasat.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian leher dan luka tusuk di bagian dada dan tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Aru dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menanti proses lebih lanjut. (S-25)