AMBON, Siwalimanews –  Aliansi Rakyat Peduli Rakyat (ARAK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/9) siang.

Ratusan demonstran itu diketahui datang dari kawasan Jenderal Sudirman, dengan tujuan meminta dibebaskannya mereka yang terlibat dalam aksi perampasan jenazah covid-19 beberapa waktu lalu.

Tiba di depan pagar Kantor Gubernur, pendemo yang datang dengan membawa keranda, mencoba berusaha masuk ke halaman, namun tak dijinkan. Akhirnya para pedemo langsung melakukan orasi secara bergantian, sambil menanti rekan-rekan mereka yang lain bernegoisasi dengan aparat keamanan, baik polisi maupun satpol PP.

Muhamad Farul Wajo dalam orasinya menegaskan, mereka tidak ingin melakukan tindak kekerasan, namun  aksi ini bertujuan untuk minta gubernur dapat menunjuk siapa saja untuk mendengar mereka menyampaikan tuntutan.

Wajo dalam orasinya juga mengancam, mereka tidak akan kembali juga tidak akan pulang jika Gubernur Maluku Muradi Ismail tidak menemui. “Murad Ismail adalah salah seorang pengecut, karena tidak datang menemui para pendemo,” teriaknya.

Baca Juga: Masyarakat Wailulu Komitmen Dukung Proses Pemilihan KPN

Wajo bahkan menilai Murad tidak layak untuk jadi pemimpin di Maluku, karena tidak bisa mewujudkan rasa keadilan bagi warga Maluku.

“Kami nilai Murad Ismail tidak layak untuk jadi pemimpin di Negeri ini. Kita minta keadilan sosial untuk orang tua kami, Ini soal kemanusiaan kenapa aksi spontanitas orang tua kami disalahkan,” tanya Wajo sembari menambahkan. “Pesan saya, kalian sudah dibodohi oleh Murad Ismail,” ucapnya.

Untuk itu, ARAK minta dengan tegas  agar 13 orang tahanan yang sementara dalam proses persidangan dibebaskan.

“Jika tuntutan pada point pertama kami tidak terpenuhi, Maka kami akan melakukan pelaporan terhadap pejabat yang terlibat dalam aksi bernyayi dan berjoget yang melanggar protokol kesehatan covid 19 pada perayaan Hut Provinsi Maluku pada 19 Agustus 2020 di Gedung DPRD Maluku,” ancamnya.

Laporan yang akan dilakukan kata Wajo disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku yakni melalui instansi berwenang seperti, MKD DPRD Provinsi, Kemnterian Dalam Negeri, Ketua Gugus Tugas Nasional dan Pihak Polda Maluku.

Ia berharap, Murad Ismail dapat mendegar apa yang menjadi harapan mereka sebagai anak yang meminta agar orang tua mereka dibebaskan tanpa syarat.

“Gubernur Maluku pecundang, egois karena tidak bisa menemui kami,” teriaknya. (Mg-5)