AMBON, Siwalimanews – Aliansi Rakyat Peduli Rakyat (ARAK) mengancam akan melaporkan para pejabat Pemprov Maluku dan anggota DPRD yang bernyanyi sambil berjoget tanpa mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Ancaman itu disampaikan ARAK dalam aksi demo yang dilakukan di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/9) siang.

Muhamad Farul Wajo dalam orasinya pada aksi itu menegaskan, para pejabat dan anggota DPRD ini akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPRD Provinsi Maluku, Kementerian Dalam Negeri, Gugus Tugas Nasional, serta Kepolisian Daerah Maluku.

Laporan ini akan segara dilayangkan, jika 13 orang keluarga mereka yang saat ini ditahan dengan tuduhan merampas jenazah dan sementara dalam proses persidangan, tidak dibebaskan.

“Kita Tuntut 13 tahanan yang sementara dalam proses persidangan dibebaskan. Jika tuntutan kami ini tidak terpenuhi, maka kami akan lapor pejabat dan DPRD yang terlibat dalam aksi bernyayi dan berjoget melanggar protokol kesehatan covid 19 pada perayaan Hut Provinsi Maluku 19 Agustus kemarin di Gedung DPRD,” teriak  Muhamad Farul Wajo.

Baca Juga: Pemkot Dinilai Lambat Sikapi Persoalan Pedagang di Kota Jawa

Untuk itu, para pendemo berharap, Gubernur Maluku Murad Ismail dapat menemui mereka untuk mendengar tuntutan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan selaku kepala daerah dan juga Ketua Gugus Tugas Maluku. (Mg-5)