AMBON, Siwalimanews – Setelah tak ditemui oleh satupun pejabat di Lingkup Pemkot Ambon, aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon dan pedagang dilanjutkan ke DPRD Kota Ambon, Kamis (2/7).

Di Bailoe Rakyat Belakang Soya, puluhan pedagang dan mahasiswa mengajukan protes terhadap Perwali Nomor 18 tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka menolak untuk PSBB diperpanjang.

Walaupun diguyur hujan, puluhan mahasiswa dan pedagang ini tetap bertahan dan meminta kepada DPRD sebagai wakil rakyat, untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB.

“Kami meminta DPRD kota untuk melihat hal ini, karena jika PSBB diperpanjang, masyarakat akan semakin susah,” tandas Ishak Rumakat dalam orasinya.

Ia menegaskan, HMI tetap berpegang pada tuntutan yang disampaikan kepada pemkot untuk segera mencabut Perwali Nomor 18 tentang PSBB dan segera mengusut tuntas kasus pelayanan terhadap pasien HK yang meninggal karena dinilai penanganannya tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Gustu akui Personel Satpol PP Terbatas Pantau Pasar Modern

“Kami ingin bantu rakyat, bapak dewan sebagai wakil rakyat juga harus bantu apa yang menjadi keluhan rakyat,” tandasnya.

Ditegaskan, jika nanti pemkot ngotot untuk memperpanjang PSBB, maka tidak ada jalan lain, pemkot harus berikan jaminan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak dibuat susah.

“Ini masalah kemanusiaan. DPRD harus melihat hal ini, karena dewan juga dipilih oleh rakyat, maka harus berjuang untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.

Setelah beberapa menit kemudian puluhan mahasiswa dan pedagang ini diterima oleh Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon Johny Wattimena. Wakil Ketua I DPRD Gerald Mailoa, Wakil Ketua II DPRD Rustam Latupono, Ketua Komisi II Jefri Taihuttu, serta anggota Komisi I  Jeli Toisuta dan anggota Komisi III  Gunawan Mochtar.

Di hadapan para wakil rakyat, perwakilan pendemo Ishak Rumakat membacakan 5 butir tuntutan mereka yakni Pertama, meminta  serta mendesak DPRD Kota Ambon untuk segera memanggil dan mengevaluasi pemkot dan tim gugus karena dinilai melakukan pembodohan secara terang-terangan kepada masyarakat.

Dua, meminta kepada DPRD Kota Ambon untuk melakukan investigasi kepada pasien yang meninggal di RSUD Haulussy dengan inisial HK pada Jumat (26/6) yang divonis Covid-19 agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat dan terutama kepada keluarga pihak keluarga almarhum.

Tiga, meminta kepada DPRD Kota Ambon untuk memanggil dan memberi sanksi kepada tenaga medis yang melayani pasien Covid-19 yang bekerja tidak sesuai SOP. Empat, meminta kepada DPRD Kota untuk mendesak Walikota Ambon untuk transparan, terkait anggaran Covid-19 yang terpakai di masa pandemi dari mulai penerapan PKM hingga PSBB secara terbuka dan terperinci kepada masyarakat.

Kelima, kepada DPRD Kota Ambon agar mendesak pemkot untuk segera mencabut Perwali Nomor 18 Tahun 2020, tentang PSBB yang dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang Peraturan Perundang-Undangan yang tidak memenuhi hak dan kewajiban serta pemenuhan hak masyarakat.

Di depan mahasiswa dan pedagang, Wattimena berjanji akan menyampaikan tuntutan HMI dan pedagang ke Pemkot Ambon untuk menindak lanjutinya.

Usai mendengar penjelasan Ketua Pansus Covid-19 DPRD, para demonstran kemudian menyerahkan tuntutan mereka, setelah itu mereka membubarkan diri meninggalkan Baileo Rakyat Belakang Soya dengan tertib dan aman. (Mg-5)