AMBON, Siwalimanews – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia Cabang Maluku membeberkan terjadinya alih fungsi izin per­kebunan menjadi izin pengolahan kayu di Kabupaten Seram Bagian Barat.

CV Titian Hijra beroperasi di wila­yah petuanan Dusun Ahiolo dan Abio sejak tahun 2017 dengan mengantongi izin perkebunan Kakao dan Pala. Namun izin tersebut dialihfungsikan ke pe­nebangan kayu.

“Jadi CV Titian Hijra ini mulai melakukan operasi pada wilayah petuanan Dusun Ahiolo dan Abio sejak tahun 2017 dengan meng­an­tongi izin perkebunan kakao dan pala,” jelas Brandon Matoke, salah satu peserta demo yang menyam­paikan tuntutannya kepada

Komisi III DPRD Maluku, Senin (3/11) yang dipimpin Richard Ra­hakbauw.

Kata Matoke,  CV Titian Hijra mengambil semua hasil hutan berupa kayu dari petuanan Ahiolo dan Abio yang selanjutnya dibawah ke Jawa, dan tidak diikuti dengan penanaman kembali. Bahkan mas­yarakat setempat tidak menda­patkan manfaat apapun dari beroperasinya CV Tirta Hijra.

Baca Juga: Ampera Demo Bela Pejabat dan Anggota DPRD Joget 

“Dong hanya mengambil kayu dan dibawa ke Jawa, tapi izin untuk perkebunan Kakao dan Pala tidak ada,” beber Matoke.

PMPR meminta DPRD Maluku memanggil Bupati SBB karena dinilai lepas tangan  dari adanya dugaan  perampasan hasil hutan ber­modus pertanian diwilayah petuanan Desa adat Ahiolo dan Abio Kecamatan Elpaputi  Kabu­paten Seram Bagian Barat.

Selain itu, masa aksi juga me­minta agar DPRD Maluku meninjau lokasi perkebunan yang dilakukan oleh CV Titian Hijra diwilayah pe­tuanan desa adat Ahiolo dan Abio.

Tak hanya itu, PMPR juga me­nyampaikan tuntutan terkait dengan harga cengkeh yang mengalami penurunan yang berdampak pada hasil panen cengkih.

Harga Cengkih Merosot

PMPR Indonesia juga menyentil merosotnya harga cengkih di Maluku yang berdampak terhadap masyarakat yang mengantungkan hidupnya sebagai petani cengkeh.

“Maluku adalah primadona di mata dunia dengan kekayaan alam berupa rempah- rempah. Yang jadi pertanyaannya, apakah cengkih dan pala masih jadi primadona hingga saat ini sampai sampai har­ganya turun drastis. DPRD harus lihat hal ini, banyak orang tua kami di Maluku yang mengan­tungkan hidup dari cengkih,” jelas koordinator lapangan, Saman A Patty saat berorasi di DPRD Maluku sekitar pukul 13.00 WIT.

Patty mengungkapkan,  harga cengkeh kering per kilogram se­belumnya berkisar diatas  Rp 150 ribu/kg, dengan klasifikasi Rp 10 ribu/cupa. Namun saat ini turun darastis menjadi Rp 50 ribu/kg atau Rp 2 ribu/cupanya.

Kurang lebih 1 jam berorasi, para pendemo diterima Ketua Ko­misi III Richard Rahakbauw dan Wakil Ketua Komisi II Temmy Oer­sepuny di ruang komisi,

Haikal Tella menjelaskan, mero­sotnya harga cengkih dikaitkan dengan adanya pandemi Covid-19 tidaklah rasional, mengingat me­rosotnya harga cengkih di Maluku terjadi sebelum adanya pandemi.

Untuk itu, ia minta DPRD mencari solusi mengembalikan harga cengkih guna menyelamatkan para petani cengkih di Maluku.

“Kami hidup dari petani cengkih, namun saat ini harganya merosot drastis, yang kami pertanyakan, kenapa harga tersebut bisa turun, belakangan kami dengar alasan­nya pandemi. Sebelum covid harga cengkih sudah turun, kalau terus be­gini orang tua kami yang berpro­fesi sebagai petani yang susah, DPRD harus melihat ini,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut ketua Komisi Richard Rahakbauw ber­janji akan mengagendakan untuk memanggil mitra terkait dalam hal ini Dinas Pertanian maupun Disperindag.

“Kita akan panggil kedua dinas ini dalam rapat dengar pendapat, sehingga kita ambil kesimpulan kesalahannya dimana sampai harga cengkih merosot dan lang­kah selanjutnya apa,” janji Rahakbauw.

Untuk mendengar langsung penjelasan dinas terkait, Rahak­bauw juga membuka ruang agar perwakilan demonstran bisa hadir dan menyampaikan langsung aspirasi di depan dinas terkait dalam rapat nanti.

“Setelah ini kita rapat di komisi tentukan jadwal rapat, selanjutnya kita akan hubungi perwakilan de­monstran agar hadir dalam rapat itu untuk dengar solusinya apa kalau memang ada kemerosotan harga cengkih,” kata  Rahakbauw.

Mendengar penjelasan Rahak­bauw, massa selanjutnya membu­barkan diri dengan aman dan tertib pada pukul 14.29 WIT. (S-50/S-45)