AMBON, Siwalimanews – Jika banyak organisasi kepemudaan, mahasis­wa dan komponen mas­ya­rakat menggelar aksi demo mengecam aksi ber­joget ria pejabat dae­rah dan anggota DPRD Maluku saat peringatan HUT Provinsi Maluku 19 Agustus lalu, namun hal berbeda ditunjukan se­jumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rak­yat (Ampera).

Mereka justru mem­bela pejabat dan anggota DPRD yang  berjoget ria tanpa mematuhi protokol kese­hatan penanganan Covid-19.

Dalam aksi demo Senin, (7/9) di Kantor Gubernur Maluku, yang dipimpin Abas Souwakil, Ampera meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dengan tuntutan pencopotan Sekda Maluku, Kasrul Selang terkait aksi joget itu.

Sebelum ke kantor gubernur, mahasiswa yang berjumlah sekitar 13 orang itu lebih dulu melakukan orasi di depan monumen gong perdamaian dunia sekitar pukul 12.52 WIT.

Sekitar setengah jam berorasi, mereka bergerak ke kantor guber­nur. Mereka kemudia melakukan ora­si di pintu keluar halaman kan­tor gubernur, Jalan Sultan Hairun.

Baca Juga: 23 Anggota Polres Malteng Diberikan Reward

Hanya beberapa saat, mereka diizinkan masuk bertemu Sekda Kasrul Selang di depan kantor gubernur.

Sejumlah tuntutan dibacakan oleh Abas Souwakil yakni Ampera mendukung penuh kebebasan berpendapat, dan juga mendu­kung Pemerintah Provinsi Maluku menjalankan roda pemerin­tahan dan pembangunan berke­lanjutan.

Mereka juga meminta masya­rakat agar tidak terprovokasi de­ngan desakan pencopotan Sekda Maluku, karena ditunggangi kelom­pok kepentingan. Selain itu, me­reka meminta masyarakat tidak ter­provokasi dengan penahanan 13 pelaku perampasan jenazah Covid-19. Biarlah kasus itu dita­ngani oleh pihak berwajib.

Mereka juga mengajak masya­rakat untuk tetap menjaga hubu­ngan orang basudara dan keda­maian di Maluku.

Menanggapi pernyataan sikap mereka, Kasrul Selang mengata­kan, setiap aspirasi masyarakat termasuk kritikan yang sifatnya konstruktif pasti akan ditanggapi positif oleh pemerintah.

“Setiap aksi yang datang dengan baik-baik membawa aspirasi yang konstruktif, produktif, yang solutif, itu pasti kita tanggapi. Aspirasi yang disampaikan berupa saran, rekomendasi dan lain sebagainya, akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan yang kita punya,” ujarnya

Berkaitan dengan aksi joget di DPRD Maluku, Kasrul mengatakan, pihaknya telah menjadikannya sebagai bahan introspeksi.

Setelah mendengar penjelasan Kasrul, mereka membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor DP­RD Maluku, Karang Panjang Ambon.

Mereka tiba di depan Kantor DPRD sekitar pukul 14.20 WIT dan langsung melakukan orasi.

Mereka menuding aksi demo terhadap aksi joget pejabat dan anggota DPRD sengaja dimainkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan politik.

“Ada giringan opini seakan-akan terjadi pelanggaran, pikiran kami aksi joget adalah bentuk antusias pemerintah dalam merayakan HUT Provinsi Maluku, ini sengaja di­mainkan dan dipolitisasi demi ke­pentingan kelompok tertentu yang merobek dan mengadu dom­ba hu­bungan kekeluargaan antar sesa­ma orang Maluku,” tandas Sou­wakil.

Setelah beberapa menit ber­orasi, mereka diminta ke ruang Ko­misi II. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Melkias Sairdekut dan Rasyad Effendi Latuconsina serta dua anggota, Rovik Afifudin dan Andi Munaswir.

Abas Souwakil kemudian mem­bacakan pernyataan sikap mereka. Isinya sama dengan yang disam­paikan kepada sekda.

Menanggapinya, Wakil Ketua DPRD Melkias Sairdekut mengata­kan, aksi joget yang dila­kukan merupakan spontanitas. Sama sekali tidak disengaja.

“DPRD tidak ada niat sedikitpun, dari awal tidak ada rencana, hanya spontanitas, karena memang terlanjur viral, kritikan kami terima dengan komitmen hal yang sama tidak akan terjadi lagi,” tandasnya.

Anggota DPRD, Rovik Afifudin mengapresiasi demo tandingan yang dilakukan oleh Ampera.

“Apresiasi saya berikan karena ini langkah paling berani, kalian sudah keluar dari zona aman dan masuk ke zona menantang, sebe­narnya aksi begini diperlukan agar kita bisa bertukar pikiran, bukan seperti yang lain, datang marah-marah dan pergi tanpa ada solusi,” ujarnya.

Usai mendengar penjelasan pim­pinan dan anggota DPRD, me­reka membubarkan diri.(S-39/S-45)