AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns menuntut, Iswan Ka­dir dan Bryan Selers Nover Watti­mena dengan pidana 8 tahun bui, dalam persidangan online di  Peng­adilan Negeri Ambon, Senin (7/9).

Dua terdakwa pemakai sabu-sabu ini dinyatakan, terbukti mela­kukan tindak pidana penyalah­gu­naan narkotika sebagaimana di­atur dalam pasal 132 ayat (1) UU  No. 35 Tahun 2009 tentang Nar­ko­tika jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika.

Sidang beragendakan tuntutan JPU itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Chriatina Tetelepta, didam­pingi Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim ang­gota. Sedangkan terdakwa didam­pingi penasehat hukumnya, Ronald Salawane.

JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin 2 Maret 2020, di depan Pab­rik Roti Sarinda, Belakang Soya Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Awalnya, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan, kalau para terdakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu

Baca Juga: Kepastian Hukum Kasus Repo Saham Tergantung Hasil Audit

Dari informasi itu, petugas ke­mudian melakukan pemantauan dan menangkap para terdakwa.

Dari penangkapan, polisi ber­hasil mengamankan satu dos rokok Marlboro merah. Dalam dos rokok itu, terdapat lipatan tisu berisikan satu plastik bening ukuran sedang yang didalamnya lagi berisikan dua plastik sabu. Terdakwa Iswan juga menge­luarkan satu paket sabu lagi saat diinterogasi.

Kedua terdakwa mengaku, men­dapatkan sabu tersebut dari saudara Broken (DPO). Mereka memesan melalui telepon, se­harga Rp. 1.000.000. Uang terse­but lalu dikirimkan melalui reke­ning bank BCA.

Selanjutnya, Broken mengirimkan pesan bahwa sabu tersebut sudah diletakkan di depan Indomaret Batu Merah Tanjung. Kedua terdakwa lalu pergi mengambilnya.

Mereka lalu pergi ke rumah Bryan untuk menggunakan sebagian kecil dari sabu tersebut. Sisa dari sabu itu lalu dibagi dua.

Kedua terdakwa ini ternyata patungan untuk membeli sabu tersebut mereka masing-masing mengumpulkan uang Rp.500. 000. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari pena­sehat hukum terdakwa.(Cr-1)