AMBON, Siwalimanews – Untuk mencegah terjadinya penyuapan, Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Wilayah Papua dan Maluku (Pamalu) menerapkan, Sistim Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas.

SMAP telah mendapatkan akreditasi SNI ISO 37001 serta sertifikasi dari lembaga sertifkat Sistim Manajemen Anti Penyua­pan pada 26 Oktober 2018 lalu.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku (Pamalu), A. Rinto Pudyantoro saat membuka kegiatan sosalisasi Komunikasi Hulu Migas Dana Kuliah Umum bersama jurnalis Papua dan Maluku secara virtual, Jumat (17/7).

Dikatakan, SMAP merupakan, salah satu upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola hulu migas yang baik dan bersih dari praktek penyuapan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada jurnalis tentang hal-hal yang perlu dipahami dan dimengerti, agar saat  jurnalis menulis berita tentang hulu migas mendapatkan informasi yang cukup. Sehingga pesan ke publik pun dapat tersampaikan dengan baik,” kata Pudyantoro.

Baca Juga: Petani LiliBoi Diajari Cara Basmi Hama Rayap

Dijelaskan, implementasi dari SMAP SKK Migas mengacuh pada Surat Keputusan (SK) Kepala SKK Migas Nomor. KEP-0011/SKKMA00000/2018/SO tanggal 14 Februari 2018 tentang SMAP SKK Migas dan Sertifikat SNI ISO 37001:2016, SMAP untuk SKK Migas diterbitkan tanggal 18 Oktober 2018.

Sistem itu bertujuan, kata dia, agar SKK Migas lebih fokus menjalankan tupoksinya di hulu migas dengan menghindari atau menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan, menjaga reputasi SKK Migas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance yaitu, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawan, kemandirian, keadilan dan integriras.

“Kebijakan ini berlaku untuk manajemen, pegawai, tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas, termasuk suami atau istri dan keluarganya,” ujarnya.

SKK Migas secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan dengan empat pedoman etika yaitu,  no bribery atau menolak penyuapan kepada pejabat, no kickback atau menolak penyuapan kepada pegawai,  no gift atau menolak hadiah dan no luxurious hospitality atau menolak pelayanan fasilitas khusus.

“Semua ini harus sesuai standar pelayanan yang sudah diatur. Dan secara tegas mela­rang segala bentuk kepentingan atau zero tolerance,” tegas Pudyantoro sembari menam­bahkan, SMAP dapat menjaga reputasi SKK Migas. (S-19)