DAU-DAK Dipangkas, APBD Maluku 2021 Hanya 3,1 Triliun
AMBON, Siwalimanews – APBD Maluku tahun 2021 yang sebelumnya ditargetkan Rp 3,7 triliun, turun menjadi Rp 3,1 triliun. Ini diakibatkan pendapatan negara secara nasional juga mengalami penurunan.
Selain itu, APBD Pemprov Maluku yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) maupun dana lainnya juga ikut dipangkas.
“Tahun depan, APBD kita turun 6-7 persen dari 3,7 triliun menjadi 3,1 triliun,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku, Zulkifli Anwar kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (1/10).
Penetapan penurunan APBD tahun 2021, lanjut dia, akan ditetapkan dalam keputusan presiden nantinya. “Ini dilakukan karena kondisi Covid-19. Semua dana perimbangan baik DAK, DAU, DBH turun karena pemasukan keuangan negara turun di pusat,” kata Anwar.
Anwar mengakui, untuk APBD murni tahun 2020 setelah ditetapkan, pemerintah melakukan perombakan sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Pertamina Komitmen Bantu UMKM di AmbonRombak APBD
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Maluku merombak APBD tahun 2020. Hal ini dilakukan menyusul surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional harus di rubah.
“Jadi kita sementara merubah semua perencanaan yang sudah kita buat untuk tahun anggaran 2020 sesuai perintah SKB, karena banyak terjadi pemangkasan anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/4).
Dikatakan, pemerintah daerah hanya diberikan waktu dua minggu sudah harus usulkan ke pemerintah pusat untuk disetujui.
“Paling lambat tanggal 23 April sudah kita usulkan ke pusat perubahan APBD tahun anggaran 2020, ini perintah sedang kita susun,” tandas Anwar.
Anwar mengatakan, pihaknya menargetkan tanggal 20 April APBD sudah bisa diusulkan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebelum dikirim ke pusat.
“Kalau kita terlambat mengusulkan ada sanksi yang diberikan pemerintah pusat untuk pengurangan dana alokasi umum tahun berikutnya,” ujarnya.
Menteri Terbitkan SKB
Seperti diberitakan, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
SKB yang tertuang dalam keputusan Nomor: 119/28113/SJ, Nomor: 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020. (S-39)
Tinggalkan Balasan