AMBON, Siwalimanews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Ambon melakukan aksi demonstrasi di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (25/1).

Kedatangan massa PMII ke Baileo Rakyat Karang Panjang, guna menuntut pencopotan Yahya Kotta dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku. Desakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab PMII menilai, Kadisperindag merupakan aktor dari carut-marutnya penataan pedagang di pasar baru mardika.

Pantauan Siwalimanews, puluhan massa PMII tiba di Baileo Rakyat Karang Panjang tepat Pukul 11.30 WIT dan langsung melakukan orasi.

Ketua Cabang PMII Kota Ambon Marwan Titahel dalam orasinya mengataka,n untuk menempati gedung baru di Pasar Mardika, Pemerintah Provinsi Maluku harusnya berpatokan kepada data pedagang yang lama yang sebelumnya telah dijadikan sebagai syarat pembangunan gedung oleh pemerintah kota.

“Orang-orang yang menempati gedung lama secara syarat hukum telah memenuhi haknya sebagai pedagang dengan tertib membayar pajak, maka dari itu dengan segalah pertimbangan mereka harus di kembalikan ke gpasar yang baru,” teriak Marwan.

Baca Juga: Komisi I Dorong Penangguhan Penahanan 5 Komisioner KPU Aru

Namun kata Marwan, faktanya ada pedagang lama yang tidak diakomodir untuk menempati pasar yang telah selesai dibangun. Tindakan tersebut, bertentangan dengan janji pemerintah, dimana sebelum relokasi pedagang gedung putih, pemerintah telah berjanji untuk mengembalikan para pedagang ini  ketika pasar baru selesai dibangun dan siap digunakan.

“Yang terjadi sekarang, data lama di hapus lalu di masukan data-data orang baru yang akan ditempatkan, maka hari ini mereka meminta agar kembali ke pasar baru sesuai komitemen awal,” ucap Marwan.

PMII menurut Marwan kecewa dengan sikap Disperindag yang tidak jelih dalam melihat persoalan ini, yang menjadi pertanyaannya, pedagang dari mana yang ada dalam rujukan data baru tersebut, sehingga menjadi patokan buat Disperindag.

Selain itu, Kadis Perindag Yahya Kotta, juga diduga melakukan pungli terhadap para pedagang yang ingin menempati pasar baru. Tindakan tersebut, berpotensi membunuh rakyat di negeri sendiri, sehingga harus dicopot dari jabatannya.

“Dari semua poin tuntutan dengan segala pertimbangan kami minta Gubernur Maluku copot Yahya Kotta dari Kadis Perindag karena di duga melakukan tindakan pungli terhadap pedanggang yang ingin menempati pasar baru,” cetus Marwan.

Yahya juga dituding tidak beritikad baik untuk menjalankan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan, yang memerintahkan agar mengakomodir seluruh pedagang lama.

“Saya pastikan PMII juga akan meneruskan tuntutan ini ke pemerintah pusat agar menjadi bahan evaluasi,” janji Marwan.(S-20)