NAMROLE, Siwalimanews – Pemerintah resmi memutuskan memperpanjang insentif pajak sebagai dampak dari pandemi Covid-19 hingga 30 Juni tahun 2021.

“Diperpanjang insentif pajak ini sesuai Permenkeu Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada 1 Februari kemarin,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin kepada Siwalimanews, Sabtu (6/2).

Ketentuan ini dikeluarkan kata Syarifudin, menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang Pemberian Insentif Pajak hingga 31 Desember 2020.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

Baca Juga: TPK Hotel Bintang di Maluku Turun 1,89 Poin

Sedangkan, bagi pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

“Selain itu, pemberi kerja wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat sampaikan laporan realisasinya paling lambat 28 Februari 2021,’ ujarnya.

Perincian insentif yang diberikan Menkeu dalam ketentuan ini kata Syarifudin, ada enam yakni, insentif PPh Pasal 21, insentif pajak UMKM, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 impor, insentif angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN.

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong, karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

“Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang,” ucapnya.

Sedangkan, Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai PP Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” tuturnya.

Untuk wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program P3-TGAI mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

“Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” cetusnya.

Sementara wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

“Selain itu, bagi pengusaha kena pajak berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar,” pungkansya. (S-35)